Inspektorat akan Lakukan Pemeriksaa Rutin Realisasi ADD dan DD di Tiap Desa
Delapan desa sudah selesai diperiksa dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Inspektorat akan Lakukan Pemeriksaa Rutin Realisasi ADD dan DD di Tiap Desa
KETAPANG - Inspektorat Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Ketapang. Hasilnya, ada beberapa desa yang ditemukan melakukan pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Baik pelanggaran yang disengaja maupun karena ketidakpahaman pihak desa dalam menggunakan anggaran.
Kepala Inspektorat Ketapang, Devie Frantito, mengatakan pemeriksaan terhadap desa ini dilakukan rutin. Baik ada laporan maupun tidak ada laporan dari masyarakat.
Baca: Hasil Indonesia U-16 2019 - Indonesia U-16 Pimpin Klasemen Setelah Kalahkan Vietnam
Baca: Inilah 5 Multistick Lokal Bantu Persingkat Dandan Anda, Meski Sibuk Masih Bisa Tampil Cantik!
"Di Ketapang ini ada 253 desa. Semua kita periksa, tapi tidak dalam satu tahun, karena keterbatasan tim pemeriksa yang hanya berjumlah 24 orang saja," kata Devie, Jumat (26/07/2019).
Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui penggunaan ADD dan DD, apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak. Jika ada desa yang ditemukan melakukan pelanggaran, baik itu disengaja maupun tidak, maka akan ditindaklanjuti.
"Ada yang memang kurang paham dalam pelaksanaan, ada juga yang memang sengaja. Kalau yang sengaja itu memang mental dari okbum kadesnya," jelasnya.
Devie menambahkan, sejauh ini sudah ada 14 desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ADD dan DD.
Delapan desa sudah selesai diperiksa dan enam desa lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Bagi desa yang terbukti salah dalam pelaksanaannya, maka akan dikeluarkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kita minta untuk mengembalikan kerugian tersebut," ungkapnya.
Menurut Devie, oknum kepala desa bisa diberhentikan jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Namun, sejuah ini belum ada kepala desa yang diberhentikan karena menyalahgunakan ADD dan DD.
"Sebenarnya bukan wewenang kita untuk memberhentikan kades itu, kita hanya memeriksa. Kita lebih kepada pembinaan agar desa ini dapat menggunakan ADD dan DD ini sesuai aturan. Jika melanggar, kita minta untuk dikembalikan kerugiannya," paparnya.