Viral Iklan Wanita Rela Digilir Untuk Lunasi Utang di Fintech, OJK Sebut Fintech Tersebut Illegal
Sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan
Viral Iklan Wanita Rela Digilir Untuk Lunasi Utang di Fintech, OJK Sebut Fintech Tersebut Illegal
JAKARTA - Sebuah iklan beredar dan jadi viral.
Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan.
Bagaimana tidak Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Dilansir dari Kontan.co.id ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana pada Selasa (23/7).
Baca: Kembali Melemah, Rupiah Mendekati Rp 14.000
Baca: Menguat di Awal Perdagangan, 9 Sektor Berada di Zona Hijau Rabu (24/7)
Baca: Konsumsi Narkoba Sejak 20 Tahun, Ternyata Artis ini Kenalkan Narkotika Pada Nunung
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Adapun nilai hutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto, Rabu (24/7)
Baca: Menguat di Awal Perdagangan, 9 Sektor Berada di Zona Hijau Rabu (24/7)
Baca: Menguat di Awal Perdagangan, 9 Sektor Berada di Zona Hijau Rabu (24/7)