Lima Kecamatan di Mempawah Masuk Zona Merah Bahaya Narkoba, Sungai Pinyuh Jadi Sarangnya

Iptu Rizal mengatakan tidak ada satupun Kecamatan di Kabupaten Mempawah yang terbebas dari peredaran gelap narkotika

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA'M NURUL ANSHORY
Barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, Selasa (23/7/2019) kemarin. 

Lima Kecamatan di Mempawah Masuk Zona Merah Bahaya Narkoba, Sungai Pinyuh Jadi Sarangnya

MEMPAWAH - Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, Iptu Rizal mengatakan tidak ada satupun Kecamatan di Kabupaten Mempawah yang terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Pihak kepolisian telah memetakan wilayah Kecamatan dengan empat zona yakni zona merah (paling rawan), pink (rawan sedang) , kuning (rawan rendah) dan hijau (bebas narkotika).

Dimana ada lima Kecamatan yang terdata sebagai zona merah yang artinya paling rawan peredaran narkotika, dan tidak ada satupun Kecamatan yang masuk zona hijau.

"Dari tingkat Kecamatan di Kabupaten Mempawah tidak ada yang terbebas dari narkotika, dan yang masuk zona merah ada lima Kecamatan yakni Sungai Pinyuh, Anjongan, Mempawah Hilir, Mempawah Timur, dan Sungai Kunyit," paparnya, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Iptu Rizal menjelaskan, Kecamatan Sungai Kunyit terjadi peningkatan status yang awalnya masuk zona pink menjadi zona merah.

"Sekarang pengguna dan peredaran gelap narkotika di Sungai Kunyit sudah marak, diduga itu adalah dampak dari pembangunan," katanya.

Terakhir Iptu Rizal menjelaskan, jumlah pengguna dan peredaran narkotika paling banyak ada di Kecamatan Sungai Pinyuh.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved