Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Tersangka Curas di Singkawang

Pelaku dihadiahi timah panas ke arah kaki kanan oleh petugas karena sempat melawan ketika akan ditangkap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang usai dihadiahi timah panas oleh polisi, Sabtu (20/7/2019). 

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Tersangka Curas di Singkawang

SINGKAWANG - Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial D, diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Singkawang, Sabtu (20/7/2019).

Pelaku dihadiahi timah panas ke arah kaki kanan oleh petugas karena sempat melawan ketika akan ditangkap.

"Pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan menyerang anggota, bahkan sempat berontak dan mengamuk yang mengakibatkan benturan pada dagu dan dada anggota," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo, Senin (22/7/2019). 

Baca: VIDEO: KPU Tunda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kapuas Hulu

Baca: Ditanya Progres Pembangunan Bandara, Ini Penjelasan Kadishub Kayong Utara

Selanjutnya, anggota membawa tersangka ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan perawatan.

"Kemudian tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolrea Singkawang," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa aksi Curas itu sudah dilakukannya sebanyak tujuh kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Aksi tersebut dilakukannya sejak bulan Maret hingga Juli 2019.

Adapun tujuh aksi Curas yang dimaksud, terdiri dari empat aksi perampasan dan tiga aksi penjambretan.

Dengan sasaran korban baik yang sudah berusia renta maupun laki-laki atau perempuan yang masih muda. 

Saat melakukan aksi jambret, tersangka mengambil barang berharga milik korban secara paksa sehingga mengakibatkan trauma.

Sedangkan pada aksi perampasan, yang bersangkutan berpura-pura menjadi seorang Debt Collector dan memaksa korban untuk menyerahkan motornya.

Tujuh TKP yang menjadi sasaran tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain, Pondok Jualan Buah Jalan Pasir Panjang, Jalan Tsaffiuddin tepatnya di depan Rumah Makan 188, Jalan Trisula, Jalan Raya Ratu Sepudak (dua kali), Jalan Gunung Bawang dan Jalan Gunung Sari. 

Baca: Darmabella: Peran Serta Masyarakat Sangat Membantu Meningkatkan Kinerja Kejaksaan

Baca: VIDEO: Live Liga 2 PSPS Riau Vs Sriwijaya FC, Laga Berat Tuan Rumah, Cek Hasil Via Live Score

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy KB 6015 SQ, satu buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario yang merupakan sarana pelaku dan putusan kalung emas.

"Atas perbuatannya, tersangka D akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 Subsider Pasal 368 dan akan diancam hukuman selama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved