Kapolres Sintang Tegaskan Satgas Saber Pungli Punya Wewenang dalam Tugas
Masih kata Kapolres Sintang, bahwa satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Kapolres Sintang Tegaskan Satgas Saber Pungli Punya Wewenang dalam Tugas
SINTANG - Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyampaikan bahwa banyak dampak merugikan yang ditimbulkan dari praktik-praktik pungutan liar (Pungli-red) yang dapat merugikan dan menghambat pembangunan di daerah.
“Seperti ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat jadi dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah," kata Kapolres Sintang, Senin (22/7/2019) pagi.
Baca: Bupati Jarot Galang Sinergitas Pemda, Polri, dan Kejaksaan Berantas Praktik Pungli di Sintang
Baca: Pasir Timbul Saat Musim Kemarau di Kawasan Sakatiga Kabupaten Sintang
Masih kata Kapolres Sintang, bahwa satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun beberapa wewenang tersebut dijelaskan Kapolres lebih lanjut.
"Kita membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi, berkoordinasi dan melakukan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan dan sebagainya," tutupnya.