Kapolres Sintang Tegaskan Satgas Saber Pungli Punya Wewenang dalam Tugas

Masih kata Kapolres Sintang, bahwa satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi 

Kapolres Sintang Tegaskan Satgas Saber Pungli Punya Wewenang dalam Tugas

SINTANG - Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyampaikan bahwa banyak dampak merugikan yang ditimbulkan dari praktik-praktik pungutan liar (Pungli-red) yang dapat merugikan dan menghambat pembangunan di daerah.

“Seperti ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat jadi dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah," kata Kapolres Sintang, Senin (22/7/2019) pagi.

Baca: Bupati Jarot Galang Sinergitas Pemda, Polri, dan Kejaksaan Berantas Praktik Pungli di Sintang

Baca: Pasir Timbul Saat Musim Kemarau di Kawasan Sakatiga Kabupaten Sintang

Masih kata Kapolres Sintang, bahwa satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun beberapa wewenang tersebut dijelaskan Kapolres lebih lanjut.

"Kita membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengumpulkan data dan informasi, berkoordinasi dan melakukan operasi pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan dan sebagainya," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved