Polisi Lepaskan Timah Panas ke Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu, Diburu Sebulan
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan. K
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ishak
Polisi Lepaskan Timah Panas ke Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu, Sempat Diburu Sebulan
KAPUAS HULU - Jajaran Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (20/7/2019) pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial Pn (39) merupakan seorang warga Kecamatan Putussibau Selatan.
Sedangkan korban yang masih dibawah umur beranisial FT (13) masih anak pelajar, adalah warga Kecamatan Putussibau Utara.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan.
Karena yang bersangkutan lari saat mau ditangkap polisi.
Baca: KPPAD Ketapang Apresiasi Peran Orangtua Korban Pencabulan oleh Paman Sendiri Berani Melapor
Baca: Ayah Korban Pencabulan oleh Paman Sendiri di Ketapang Lapor Polisi Setelah Tahu Anaknya Hamil
"Saat mau ditangkap pelaku lari, dan sudah ada peringatan tembakan ke tiga kali. Namu terus lari dan melawan, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/7/2019).
Saat ini jelas Kapolres, pelaku sudah ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya.
"Pelaku terkena pasal 76D jo pasal 81 uu no 17 tahun 2016, tentang perlindungn Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Baca: Pencabulan Anak Dibawah Umur, Raba Bagian Sensitif Korban Dalam Kamar Saat Orang Tua Tarawih
Sedangkan kronologis kejadian pada Sabtu (8/6/2019) pukul 21.00 WIB, di Goa Maria, Jalan Lintas Mendalam Desa Dataah Diam, Kecamatan Putussibau Utara.
"Pelaku lari dari kejaran Kepolisian selama satu bulan, akhirnya kita tangkap di sebuah rumah yang terletak, di Jalan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan," ungkapnya.