Polsek Pontianak Timur Tangkap Pria 40 Tahun Terduga Pencurian, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
Tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Polsek Pontianak Timur Tangkap Pria 40 Tahun Terduga Pencurian, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
PONTIANAK - Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki - laki berinisal MW (40) yang telah melakukan pencurian disebuah ruko milik warga di kecamatan Pontianak Timur, Kamis (18/7/2019).
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Kamis (4/7/2019) sekita oukul 18.15 WIB.
Saat itu, korban yang memiliki usaha di sebuah ruko kembali ke kediamannya sebentar dan menutup rukonya, kemudian pada saat ia kembali dan hendak membuka rukonya, ia telah melihat garasi dari rukonya sudah terbuka.
"Pada saat itu pelapor sedang berada dirumahnya, dan ketika pelapor masuk kedalam ruko (tempat usaha) pelapor, yang mana saat itu garasi dari ruko pelapor sudah terbuka,"katanya.
Saat korban memeriksa kedalam rukonya, ternyata 2(dua) unit type merk combo warna hitam, 1(satu) unit kipas angin merk tornado, dan 2(dua) stik bliyard sudah raib dari tempatnya.
Baca: Curi Sampo di Minimarket, Pria ini Diciduk Polsek Pontianak Timur
Baca: Pernah Jabat Waka, Kompol Sunaryo Jadi Kapolsek Pontianak Timur
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Korbanpun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pontianak Timur.
Menerima laporan dari korban, petugas Polsek timur pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengambil barang milik korban berada di Jalan tanjung Raya 1, kecamatan Pontianak Timur, dan saat itu anggita kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku k mapolsek pontianak timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan saat di tanyai petigas, pelaku ini mengakui perbuatannya tersebut,"jelasnya.
Baca: Gelar Operasi Pekat, Polsek Pontianak Timur Amankan Pria Penjual Arak
Baca: Curi 10 Unit Laptop Milik Sekolah, 3 Anak di Bawah Umur Ini di Amankan Polsek Pontianak Timur
Kompol Sunaryo pun menjelaskan Sampai berita ini diturunkan pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan.
Tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun kurungan penjara.
Adapun barang yang di amankan dari pelaku yakni 2 (dua) Unit Type merk Combo warna hitam, sedangkan 2 barang lainnya masih dalam tahap pencarian.