Erma Ranik: DPR Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril
Saat ini, lanjut Erma, Komisi III masih membahas banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Erma Ranik: DPR Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril
PONTIANAK – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma S Ranik menilai jika DPR tentu mendukung diberikannya amnesti untuk Baiq Nuril.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril rampung sebelum penutupan masa sidang, Kamis (25/7/2019). Komisi III DPR RI yang akan menggodok hal tersebut
"Komisi III sudah menerima surat dari pimpinan DPR sore ini (kemarin, red) Rapat pleno belum diputuskan kapan. Tapi kira-kira ancang ancangnya tanggal 24 July akan ada pleno," terangnya, Rabu (17/7/2019).
Baca: 3 Gadis Cantik Alumni SMAN 2 Pontianak Yakin Lulus Seleksi Jalur Mandiri di Untan
Baca: Buka Turnamen HUT Kayong Utara, Bupati Citra Janjikan Bonus Tambahan untuk Pemenang
Dengan begitu, lanjut wakil rakyat dari Kalbar ini, akan ada putusan sebelum reses.
"Jadi sebelum reses tanggal 25 Juli bisa diputuskan di paripurna. masing masing fraksi tentu punya pertimbangan terhadap ini. tapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang menolak," katanya.
Saat ini, lanjut Erma, Komisi III masih membahas banyak agenda lain yang memang sudah terjadwal. Setidaknya ada empat RUU yang tengah dibahas Komisi III.
Untuk diketahui, Baiq Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus penyebaran rekaman percakapan asusila.
Baiq Nuril terjerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Setelah terancam hukuman tersebut, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Baiq Nuril dan memutuskan untuk dieksekusi sesuai dengan vonis.