Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Tembang Yang Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor
Polres Kapuas Hulu kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Badau
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Tembang Yang Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor
KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pelaku curanmor ditangkap oleh Polisi di Jalan Pangeran Kuning Pasar Inpres Kapuas Kabupaten Sintang, Sabtu (13/7/2019) pukul 17.30 WIB.
"Pelaku bernama beranisial JK yang merupakan warga Desa Tembang Kecamatan Bunut Hilir," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Handoyo kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Baca: Disdukcapil Kota Pontianak Masih Kekurangan Blangko e-KTP
Baca: Monev Cek Pembangunan di Desa Belitang Dua
Baca: Bersama Tim Monev Desa Belitang Dua, Bhabinkamtibmas Cek Fisik Bangunan
Handoyo menjelaskan, motor yang dicuri oleh pelaku adalah miliknya Erick Dal Junior merupakan warga Dusun Badau 1 Desa Badau Kecamatan Badau.
"Korban melaporkan ke Polisi atas kehilangan sepeda motornya pada tanggal 12 Juli 2019," ucapnya.
Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yaitu motor Jenis Honda CBR warna Biru Tahun 2014, No Pol Kendaraan KH 6458 LH. "Sepeda motor korban hilang pada tanggal 11 Juli 2019 pukul 04.00 WIB dan dilaporkan tanggal 13 Juli 2019," ujarnya.
Kapolres menuturkan, hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui atas perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. "Pelaku sudah kami taham di Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.