LBH Sediakan Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kota Pontianak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, telah resmi dibuka pada hari Rabu, 03 Juli 2019, yang berkantor di Jl. Ayani Sepakat 2 Blok
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
LBH Sediakan Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kota Pontianak
PONTIANAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, telah resmi dibuka pada hari Rabu, 03 Juli 2019, yang berkantor di Jl. Ayani Sepakat 2 Blok N -3 Kelurahan Bansir Darat Kec. Pontianak Tengggara Kota Pontianak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak ini merupakan lembaga bantuan hukum satu-satunya dikota pontianak yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin dengan konsep Bantuan Hukum Struktural artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.
Suparman SH, M.H. seorang pengacara publik sekaligus ketua LBH Pontianak mengatakan bahwa berdirinya LBH Pontianak berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau "access to justice" (akses menuju keadilan)
Baca: Presentasi KIPP Hari ke-10 KemenPANRB, Edi Kamtono Kenalkan Inovasi Cegah Diabetes
Baca: Live Streaming Indonesia Open 2019 Praveen Jordan/Melati Daeva Vs Mark Lamsfuss/Isabel Jam 14.40 WIB
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Saat Terlelap di Rumah Warga
LBH Pontianak ini secara formil telah mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaga ini kedepan akan terus mengawal kebijakan - kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/ kasus akibat dari kebijakan pemerintah/ tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan.