Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Timur Ditangkap Polisi, Terbukti Mencuri di Toko Ponsel

Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka pencurian bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. 

Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Timur Ditangkap Polisi, Terbukti Mencuri di Toko Ponsel

PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo.

Ia mengatakan, pria berinisial Z alias J (26) yang merupakan buruh bangunan ini, ditangkap lantaran terbukti mencuri berbagai barang elektronik di sebuah toko ponsel milik Junaidi Jafar di Jl. Tanjung Raya I Pontianak Timur.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku bahwa toko miliknya telah dibobol saat dirinya datang hendak membuka toko. Kejadian nya pada 8 Juli, dan tersangka berhasil kita amankan pada 12 Juli kemarin," ujar Kapolsek, Senin (15/7).

Kompol Sunaryo menjelaskan, korban yang hendak membuka toko sekitar pukul 06:00 WIB, kaget melihat 2 buah gembok untuk mengunci pintu telah dalam keadaan rusak.

Baca: Kabar Terbaru Dari Kesehatan Artis Agung Hercules, Kondisinya Makin Drop Hingga Masuk ICU

Baca: Putusan Sidang Kode Etik Bawaslu Kayong Utara Menunggu di Website DKPP

Baca: Fashion Show PGD ke-VIII Sintang, Motivasi Anak Cinta Akan Budaya

Kemudian korban mengecek ke dalam toko, dan melihat kondisi toko sudah berantakan. Dan korban menyadari ada beberapa barang yang hilang, diantaranya handpone, laptop, jam, dan beberapa voucher pulsa. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Timur melakukan penyidikan, dan setelah diketahui mengerucut pada satu nama yang dicurigai yakni Z alias J.

Petugas kemudian langsung menangkap tersangka setelah mengerahui keberadaannya. Tersangka ditangkap dirumahnya yang berada Jl. Tritura Kecamatan Pontianak Timur.

"Setelah diamankan, kita lakukan interogasi dan kemudian melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diambil oleh tersangka," ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 unit laptop merk asus warna silver, 1 buah jam tangan, 1 unit handpone, 17 buah pulsa, dan 1 buah obeng sebagai alat untuk melancarkan aksi tersangka. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved