Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Timur Ditangkap Polisi, Terbukti Mencuri di Toko Ponsel
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Seorang Buruh Bangunan di Pontianak Timur Ditangkap Polisi, Terbukti Mencuri di Toko Ponsel
PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menciduk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo.
Ia mengatakan, pria berinisial Z alias J (26) yang merupakan buruh bangunan ini, ditangkap lantaran terbukti mencuri berbagai barang elektronik di sebuah toko ponsel milik Junaidi Jafar di Jl. Tanjung Raya I Pontianak Timur.
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku bahwa toko miliknya telah dibobol saat dirinya datang hendak membuka toko. Kejadian nya pada 8 Juli, dan tersangka berhasil kita amankan pada 12 Juli kemarin," ujar Kapolsek, Senin (15/7).
Kompol Sunaryo menjelaskan, korban yang hendak membuka toko sekitar pukul 06:00 WIB, kaget melihat 2 buah gembok untuk mengunci pintu telah dalam keadaan rusak.
Baca: Kabar Terbaru Dari Kesehatan Artis Agung Hercules, Kondisinya Makin Drop Hingga Masuk ICU
Baca: Putusan Sidang Kode Etik Bawaslu Kayong Utara Menunggu di Website DKPP
Baca: Fashion Show PGD ke-VIII Sintang, Motivasi Anak Cinta Akan Budaya
Kemudian korban mengecek ke dalam toko, dan melihat kondisi toko sudah berantakan. Dan korban menyadari ada beberapa barang yang hilang, diantaranya handpone, laptop, jam, dan beberapa voucher pulsa. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Timur melakukan penyidikan, dan setelah diketahui mengerucut pada satu nama yang dicurigai yakni Z alias J.
Petugas kemudian langsung menangkap tersangka setelah mengerahui keberadaannya. Tersangka ditangkap dirumahnya yang berada Jl. Tritura Kecamatan Pontianak Timur.
"Setelah diamankan, kita lakukan interogasi dan kemudian melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diambil oleh tersangka," ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 unit laptop merk asus warna silver, 1 buah jam tangan, 1 unit handpone, 17 buah pulsa, dan 1 buah obeng sebagai alat untuk melancarkan aksi tersangka.