Sintang Sudah Punya Dua Hutan Desa, UPT KPH Persilakan Desa Urus Izin Perhutanan Sosial

kami mempersilakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Sintang untuk melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan ijin perhutanan sosial

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah Sintang, Niko Dimus pada Seminar Adat PGD ke-VIII Kabupaten Sintang Tahun 2019 di Aula CU Keling Kumang, Rabu (10/7/2019) kemarin. 

Sintang Sudah Punya Dua Hutan Desa, UPT KPH Persilakan Desa Urus Izin Perhutanan Sosial

SINTANG- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menggelar Seminar Adat sebagai rangkaian kegiatan Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-VIII Kabupaten Sintang Tahun 2019 bertempat di Aula CU Keling Kumang, Rabu (10/7/2019) kemarin.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah Sintang, Niko Dimus sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa untuk urus izin hutan adat di Sintang sudah bisa karena sudah ada Perdanya.

Baca: Petrus Kusnadi: Tak Ada Lagi Kekerasan Dalam Pengenalan Sekolah Bagi Siswa Baru

Baca: Adu Ketangkasan Lomba Permainan Tradisional

“Kami sampaikan bahwa saat ini di Sintang sudah ada dua hutan desa yakni di Desa Tanjung Andan Kecamatan Ambalau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu sudah ada ijin hak pengelolaan hutan desa,” terang Niko Dimus.

Niko Dimus juga memaparkan alur skema pengajuan perhutanan sosial yang mana kalau syarat lengkap, 25 hari ijin bisa keluar.

"Oleh karenanya, kami mempersilakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Sintang untuk melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan ijin perhutanan sosial,” terang Niko Dimus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved