Sintang Sudah Punya Dua Hutan Desa, UPT KPH Persilakan Desa Urus Izin Perhutanan Sosial
kami mempersilakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Sintang untuk melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan ijin perhutanan sosial
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Sintang Sudah Punya Dua Hutan Desa, UPT KPH Persilakan Desa Urus Izin Perhutanan Sosial
SINTANG- Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menggelar Seminar Adat sebagai rangkaian kegiatan Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-VIII Kabupaten Sintang Tahun 2019 bertempat di Aula CU Keling Kumang, Rabu (10/7/2019) kemarin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah Sintang, Niko Dimus sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa untuk urus izin hutan adat di Sintang sudah bisa karena sudah ada Perdanya.
Baca: Petrus Kusnadi: Tak Ada Lagi Kekerasan Dalam Pengenalan Sekolah Bagi Siswa Baru
Baca: Adu Ketangkasan Lomba Permainan Tradisional
“Kami sampaikan bahwa saat ini di Sintang sudah ada dua hutan desa yakni di Desa Tanjung Andan Kecamatan Ambalau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu sudah ada ijin hak pengelolaan hutan desa,” terang Niko Dimus.
Niko Dimus juga memaparkan alur skema pengajuan perhutanan sosial yang mana kalau syarat lengkap, 25 hari ijin bisa keluar.
"Oleh karenanya, kami mempersilakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Sintang untuk melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan ijin perhutanan sosial,” terang Niko Dimus.