Perempuan dan Anak Rentan Terhadap Kasus Kekerasan

dari 5 perempuan pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/NINA SORAYA
Asdep Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti memberikan pemaparan dalam Forum Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Perempuan dan Anak Rentan Kasus Kekerasan

PONTIANAK – Asdep Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, menjelaskan alasan isu Perempuan dan anak sangat penting. Karena perempuan dan anak rentan menjadi korban terhadap kasus-kasus kekerasan.

“Rendahnya akses pendidikan dan informasi bagi perempuan membuat dirinya mudah untuk ditipu dan diperdayakan oleh orang lain, sehingga banyak sekali perempuan menjadi korban. Selain itu juga penempatan peran gender yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki diposisikan di wilayah publik sedangkan perempuan di wilayah domestic,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tema “Membangun Sinergi LembagaMasyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak”, di Hotel Kini Pontianak, Kamis (11/7/2019).

Baca: Forum Puspa Penting Bantu Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data bahwa 2,58 juta dari 86 juta perempuan menjadi korban kekerasan (Catatan Komnas Perempuan 2011-2015). 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.

“1 dari 5 perempuan pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup,” sebutnya

Lalu bagaimana masalah kekerasan pada anak, berdasarkan data Susenas 2017 oleh BPS bahwa sekitar 37,91% anak perempuan kawin usia 16 tahun dan 22,92% kawin usia 17 tahun. Masih dari data Susenas 2016 oleh BPS bahwa lebih dari 2 juta anak menjadi pekerja anak.

“Berdasarkan Data KPAI bahwa lebih dari 1000 anak menjadi korban pornografi. Jumlah anak pelaku tindak pidana meningkat juga. Pada tahun 2016 sebesar 3.213 anak terlibat kasus sementara pada tahun  2017 adalah 3.479 orang yang terlibat,” jelasnya.

Menurutnya Forum Puspa penting satu di antaranya Sebagai mitra antara Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Organisasi Profesi hingga media. Sebagai wadah bagi Lembaga Masyarakat yang peduli Perempuan dan anak. “Puspa juga penting untuk bersinegi” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved