Perangi Fintech Illegal, OJK Akan Blokir 683 Entitas Beroperasi Tanpa Izin Pada 2019

Pada 2018, ditemukan fintech peer to peer lending tidak berizin sebanyak 404 entitas. Adapun pada 2019 tercatat ada 683 entitas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
ilustrasi.NET 

Perangi Fintech Illegal, OJK Akan Blokir 683 Entitas Beroperasi Tanpa Izin Pada 2019

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengakui masih memiliki tantangan, salah satunya yakni masalah fintech illegal atau aplikasi pinjaman online tidak berizin yang menjamur di Indonesia.

"Itu masih jadi PR OJK sampai saat ini," Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK Bintang Prabowo dalam seminar di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saat ini kata dia, OJK masih terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memblokir atau menutup aplikasi pemberi pinjaman online tersebut.

Namun Bintang enggan untuk membeberkan strategi menangkal menjamurnya fintech illegal di Indonesia karena khawatir bocor.

Satgas Waspada Investasi sebelumnya, menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending yang tak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 2018, ditemukan fintech peer to peer lending tidak berizin sebanyak 404 entitas. Adapun pada 2019 tercatat ada 683 entitas.

Baca: 7 Atlet Anggar Kalbar Bersiap Tampil di Kejurnas PPLP di Aceh

Baca: Buka Workshop Pimpinan, Sujiwo: Jaga Kemitraan Eksekutif-Legislatif

Baca: Sidang Paripurna DPRD Kalbar Molor, Banyak Kursi Para Wakil Rakyat Masih Kosong

Entitas yang beroperasi tanpa izin otomatis dilakukan blokir atau ditutup operasinya agar aplikasi tersebut tidak bisa melakukan aktivitas pemberian pinjaman online.

Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari aplikasi pinjaman online ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: PR Kami Masih Fintech Illegal...", https://money.kompas.com/read/2019/07/09/205900526/ojk--pr-kami-masih-fintech-illegal-.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved