Bupati Nasir Harap Daun Kratom Tak Dilarang, Ini Langkahnya
Sehingga hasilnya, pengusaha Kratom, Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia dan DPRD melakukan audensi ke pihak Kementerian.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Bupati Nasir Harap Daun Kratom Tak Dilarang, Ini Langkahnya
KAPUAS HULU - Menyikapi isunya pelarangan membudidayakan daun kratom (purik), akhirnya Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH angkat bicara.
Dimana dirinya berharap, supaya tidak ada larangan daun kratom tersebut.
"Kita tahu bersama bahwa, daun kratom sudah menjadi matapencaharian masyarakat yang diunggulkan di Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga harusnya menjadi pertimbangan dari Pemerintah," ujar AM Nasir, Rabu (10/9/2019).
Dengan hal tersebut, kata Nasir kalau dirinya sudah mengutuskan Penjab Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memaparkan tentang daun kratom di Kementerian.
"Mudah-mudahan masalah daun kratom tetap bisa dikelola oleh masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha Kratom dan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia, sudah beraudensi ke DPRD Kapuas Hulu, untuk menyuarakan isu larangan budidaya daun kratom tersebut.
Baca: Ditonton Banyak Orang, Peserta Lomba Numbuk Padi Mengaku Sempat Grogi
Baca: Molor Hampir Dua Jam, Akhirnya Paripurna DPRD Kalbar Dapat Berlangsung
Sehingga hasilnya, pengusaha Kratom, Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia dan DPRD melakukan audensi ke pihak Kementerian.
Selain itu juga, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga akan memperjuangkan supaya daun kratom tidak dilarang oleh pemerintah, karena sudah menjadi matapencaharian masyarakat.
Begitu juga dengan Anggota DPR RI Daniel Johan, pun ikut untuk memperjuangkan supaya daun kratom tetap bisa dikelola oleh masyarakat.