Sosialisasi Perda, Kebing: Perlunya Sinkronisasi Perda Provinsi dan Kabupaten
Ini perlu dilakukan sehingga nantinya ada singkronisasi antara perda provinsi dengan kabupaten
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Sosialisasi Perda, Kebing: Perlunya Sinkronisasi Perda Provinsi dan Kabupaten
SEKADAU - Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L mengatakan, ada 11 perda diluar perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ia mengatakan, sosialisasi di Kebupaten Sekadau tersebut dilakukan untuk menyampaikan perda yang ada.
"Ini perlu dilakukan sehingga nantinya ada singkronisasi antara perda provinsi dengan kabupaten," kata Kebing.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar, Antonius Situmorang mengatakan, ada beberapa perda yang harus ditindaklanjuti oleh daerah.
Baca: VIDEO: Lepas Peserta Jalan Santai, Ini Kata Kapolres Landak
Baca: UPN Yogyakarta-Pemkot Pontianak Gelar dan Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Perda tersebut diantaranya mengenai perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, ketahanan pangan, pariwisata dan pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit.
"Ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dengan perda atau paling tidak ada peraturan gubernur. Kalau perda kabupaten tindaklanjutnya peraturan bupati," katanya
Ia mengatakan, mengenai ketahanan pangan daerah harus memiliki cadangan pangan. hal ini menurutnya juga dilihat kondisi geografis suatu daerah maka, diharapkan setiap kabupaten memiliki cadangan pangan.
"Cadangan pangan tidak hanya beras, bisa jagung, bisa umbi-umbian, yang penting terkait dengan kebutuhan pangan masyarakat," pungkas M Kebing L