Didukung DPR dan Ombudsman, Sistem Zonasi Pendidikan Segera Diatur Perpres

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden

Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Didukung DPR dan Ombudsman, Sistem Zonasi Pendidikan Segera Diatur Perpres 

Citizen Reporter
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Didukung DPR dan Ombudsman, Sistem Zonasi Pendidikan Segera Diatur Perpres

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.

"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," disampaikan Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (1/7/2019).

"Yang kita atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," tambahnya.

Baca: KISAH Istri Tersangka Hoaks yang Ditangkap Bareskrim Polri di Pontianak! Simpati Palestina dan Ulama

Baca: TRIBUNWIKI: 7 Cara Kelola Tagihan Kartu Kredit yang Membengkak Usai Lebaran

Chatarina mengungkapkan saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi," kata SAM Regulasi.

"Kita harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kita matangkan. Kita sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," kata Chatarina.

Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.

"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya.

Landasan sosiologis yang mendasari penerapan kebijakan zonasi diantaranya adalah adanya fakta ketimpangan atau kesenjangan pendidikan antardaerah.

Kemudian belum meratanya kualitas dan kuantitas sekolah, khususnya dalam sarana prasarana dan guru. Dan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada semua warga negara.

"Sekolah negeri yang relatif murah lebih banyak dinikmati oleh anak dari keluarga mampu. Sementara banyak anak dari keluarga tidak mampu terancam putus sekolah. Angka putus sekolah kita masih cukup tinggi, ini tidak boleh dibiarkan terus menerus," jelas Staf Ahli bidang Regulasi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Heri Nurcahya Murni, mengajak semua pihak turut mengawasi kebijakan zonasi. Dibutuhkan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved