Besi Bracing Jembatan Kapuas II Dicuri, Kontainer 40 Feet Dilarang Lewat

Baut yang kami ganti ada 236 buah, karena itu sudah rusak dan berbahaya kalau tidak segera diganti

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Proses perbaikan Jembatan Kapuas II oleh PUPR Kalbar karena ditabrak tronton yang membawa broiler beberapa waktu lalu. 

Besi Bracing  Jembatan Kapuas II Dicuri, Kontainer 40 Feet Dilarang Lewat

PONTIANAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataam Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar terus memantau dan membenahi Jembatan Kapuas II yang mengalami kerusakan akibat ditabrak oleh tronton yang membawa broiler milik perusahaan sawit pada  tanggal 31 Mei 2019 lalu.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalbar, Syarif Amin menjelaskan memang ada surat dari pihak ALFI menanyakan keberlanjutan dari pemungsian Jembatan Kapuas II saat ini.

"Pihak ALFI ada menanyakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur  Nomor 1630 tahun 2019, tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama penanganan kerusakan  Kapuas II,"ucap Syarif Amin saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan dalam edaran gubernur itu, kendaraan atau kontainer yang berkapasitas 40 feet  dilarang melintas  sebelum ada penggantian komponen jembatan yang rusak.

"Dengan kejadian ditabraknya jembatan Kapuas II pada tanggal 31 Mei 2019 lalu mengakibatkan bagian jembatan mengalami kerusakan. Bagian yang rusak adalah bracing atau ikatan angin, awalnya kami identifikasi  ada 72 batang rangka bracing  yang rusak dan satu segmennya sampai putus dan jatuh dibawah," jelasnya.

Kemudian pihaknya melakulan  identifikasi lanjut dengan detail dari 72 itu, ternyata batang bracing  yang  harus diganti dan apabila tidak diganti maka akan membahayakan struktur jembatan yang ada.

Dari identifikasi  lanjutan ternyata ada 40 batang bracing  harus diganti dengan yang baru.

Bracing yang  harus diganti pada bentang lima dengan rincian sebagai berikut, bracing panjang 4,9 meter ada 14 batang.

Panjang 10,16 meter ada 11 batang, kemudian panjang 9,09 meter ada satu batang.

Kemudian bentang enam yang harus diganti adalah, bracing 4,9 meter 7 batang, bracing panjang 10,16 ada 7 batang sehingga total yang harus diganti da 40 batang dari 72 yang diidentifikasi.

Baca: VIDEO: Pengungkapan Kasus TPPO di Kapuas Hulu

"Proses penggantian memang memakan waktu yang cukup lama, sebab material harus dipesan terlebih dahulu pada PT Bukaka dan menurut keterangannya memakan waktu lebih dari dua bulan. Kemudia proses pengiriman hingga barang itu sampai di Pontianak butuh waktu tiga minggu," tegasnya.

Selama proses menunggu pabrikasi di Bukaka, pihaknya dari PUPR Provinsi Kalbar melakukan langkah dan penanganan darurat agar komponen jembatan yang rusak tidak merusak struktur  jembatan yang ada.

"Kami melakukan pemasangan baut atau penggantian baut yang lepas dan rusak. Baut yang kami ganti ada 236 buah, karena itu sudah rusak dan berbahaya kalau tidak segera diganti," tambah Syarif Amin.

Kemudian pihaknya juga melakukan perbaikan sejak tiga hari yang lalu   dan sampai hari ini masih melakukan pengerjaan. Kemudian pekerja juga memasang bracing yang sebelumnya sempat putus dihantam tronton.

Baca: Cuaca Terkini Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Berikut Prediksi BMKG

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved