11 Ribu Lulusan SD Berebut 5700 Kursi SMPN Kota Pontianak

Jalur ini peluang bagi seluruh anak di Pontianak maupun luar, asal dengan nilai bagus

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara zonasi di SMP Negeri 3 Pontianak, Jalan Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/7/2019) siang. 

11 Ribu Lulusan SD Berebut 5700 Kursi SMPN Kota Pontianak

PONTIANAK - Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono memaparkan secara keseluruhan kuota PPDB se-Kota Pontianak sebanyak 5.700 siswa.

Jika mengacu jumlah lulusan SD tahun lalu terdapat sekitar 11 ribuan lebih.

"Namu bagi orangtua yang anaknya tidak bisa diakomodir pada sekolah negeri karena keterbatasan mungkin diarahkan ke sekolah swasta. Bisa juga ke MTs Negeri kebetulan di Pontianak ada dua MTs Negeeri,” ujar Paryono..

Ia menyatakan didalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ini, pihakya akan menjalankan seluruh mekanisme dan peraturan yang berlaku dengan baik serta dengan sejujurnya.

Baca: Terkait Kasus Ayah Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Ini Penegasan DPRD Sanggau

Baca: Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas, Kapolres Sanggau Jelaskan Kronologi Lengkapnya

Dirinya memaparkan berdasarkan aturan dalam PPDB, ada tiga jalur yang menjadi kesempatan peserta didik masuk ke sekolah negeri. Beberapa jalur yang bisa digunakan di antaranya jalur Prestasi, Mutasi dan Zonasi. 

Pada jalur prestasi 15 persen yang diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik yang diambil dari nilai USBN SD.

Kemudian jalur perpindahan orangtua sebanyak 5 persen dan zonasi sebesar 80 persen. 

Untuk jalur prestasi. Peluang bagi siswa berprestasi akademik yang diambil dari nilai USBN SD. Peluang yang sama juga bagi mereka yang memiliki prestasi non-akademik seperti FLS2N maupun O2SN.

“Harus dibuktikan dengan sertifikat yang menjadi tambahan bobot nilai USBN. Jalur ini peluang bagi seluruh anak di Pontianak maupun luar, asal dengan nilai bagus,” ujarnya

Dari ketiga jalur siswa hanya diperbolehkan memilih satu, apakah prestasi, zonasi atau mutasi. 

Ia memaparkan pada tingkat SMP pendaftar melalui alur zonasi akan dirangking berdasarkan jarak terdekat domisili dan perjalanan ke sekolah. 

Sebagai langkah antipasi terjadi polemik mengenai jarak dari rumah ke sekolah pihaknya akan melakukan perhitungan dengan menggunakan google maps, setelah itu guna memastikan jarak riil dari rumah ke sekolah orang tua akan menyampaikan informasi kepada panitia PPDB. 

"Informasi itu dikompilasi dengan google map yang di satuan pendidikan. Jika cocok maka orang tua akan membuat surat pernyataan yang membuktikan bahwa jarak dari rumah ke sekolah telah sesuai,” ujarnya.

Baca: Transportasi Air Masih Menjadi Pilihan Warga Desa Tanjung

Namun jika informasi yang didapatkan dari google map tidak sesuai maka orang tua dan panitia mencari pendekatan untuk mencari kebenaran dari dua informasi tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved