Rumah Dijadikan "Markas" Konsumsi Sabu, Warga Pulau Pedalaman Dibekuk Polisi

Untuk terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mempawah, guna pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu berinisial HG (48) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mempawah, Sabtu (29/6/2019) siang. 

Rumah Dijadikan "Markas" Konsumsi Sabu, Warga Pulau Pedalaman Dibekuk Polisi

MEMPAWAH -Unit Reskrim Polsek Mempawah Timur menangkap seorang pria berinisial HG (48) lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

HG diamankan dari rumahnya di Jalan Adiwijaya, Desa Pulau Pedalaman, RT 03 RW 03 pada Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 16.00 siang WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Mempawah Timur, Iptu Suwanto mengatakan dibekuknya HG berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah karena dirumahnya kerap kali dijadikan tempat konsumsi sabu.

"Awalnya kita dapat laporan masyarakat, bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan markas pengkonsumsi sabu, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujarnya kepada Tribun, Minggu (30/6/2019).

Baca: Jemput Bola Pelayanan Perekaman E-KTP dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa Meranggau

Baca: Hadirnya Presiden Baru, Ini Harapan Generasi Milenial

Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar HG diduga kuat menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Akhirnya kita lakukan penggrebekan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan kita menemukan kristal putih seberat 1.2 gram diduga kuat sabu didalam botol kaca bening," ungkapnya.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yakni satu set bong (alat hisap sabu_red) dan narkotika golongan satu jenis sabu dengan bruto 1.2 gram.

"Untuk terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mempawah, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved