Sinkronisasi dan Validasi Data Pertanahan Dilokasi Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya

Perwakilan Badan Pertahanan (BPN) Kubu Raya, Ketua Bidang Yuridis, Agus Dwi Widianto yang hadir dalam kegiatan sinkronisasi

Editor: Madrosid
Istimewa
Peta Dasar Pertanahan/Ilustrasi 

Sinkronisasi dan Validasi Data Pertanahan Dilokasi Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Perwakilan Badan Pertahanan (BPN) Kubu Raya, Ketua Bidang Yuridis, Agus Dwi Widianto yang hadir dalam kegiatan sinkronisasi dan validasi data pertanahan dilokasi Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.

Bertempat di Hotel Dangau JL. Ahmad Yani II Kabupaten Kubu Raya, Jumat (28/06/2019)

Agus menjelaskan pelaksanaan sertifikasi tanah yang dilakukan PT. Transmigrasi ini melalui program PTSL yang juga merupakan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program ini juga disesuaikan dengan Keputusan Presiden No 86 tahun 2018.

“PT. Transmigrasi kami laksanakan melalui program PTSL, karena sudah keluar Keputusan Presiden No 86 Tahun 2018. Setiap tanah-tanah transmigrasi yang belum memiliki HPL bisa kita sertifikasi dengan metode PTSL dan sampai saat ini sudah tercapai di system kami, tersertifikasi sebanyak 4059 percel khusus untuk Kubu Raya terdiri dari 7 desa,” ujarnya.

Baca: Head To Head Arema FC Vs PS Tira Persikabo, Laga Liga 1 Indonesia di Indosiar Pukul 18.30 WIB

Baca: Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau

Baca: Lokasi Layanan SIM Keliling Sabtu ( 29/6/2019) di Kubu Raya

Ia juga menjelaskan nantinya akan ditambahakan sekitar 80 percel lagi sebelum nantinya didistribusi dan dijadikan sertifikat.

Tidak hanya itu harapannya nanti penyerahan sertifikat ini dapat bersamaan dengan perayaan HUT KKR yang akan segera dilaksanakan.

“Nah inysaallah sudah kami jadwalkan di munggu-minggu ini akan kami input 80 percel lagi, itu di kuala dua. Jadi totalnya nanti ada 4139 percel yang akan kita distribusikan dan kita jadikan sertifikat. Tadi juga dari pak plt kepala dinas transmigrasi ada wacana untuk disampaikan sertifikat ini diserahkan kepada para penerima sertifikat dilaksanakan oleh bapak Bupati pada momen HUT KKR tapi ini masih sekedar wacana,” kata Agus.

“Pada dasarnya melaksanakan pensertifikatan ini berdasar pada CPCL daftar CPCL yang disampaikan oleh Dinas Transmigrasi, soalnya untuk penempatan awal itu kan sudah ada dari tahun 2000, 2010, 2012 dan 2014, palingan mungkin ada pemutakhiran data.

Pemutakhiran data itu disampaikan juga dari pihak transmigrasi dan itu juga menjadi nyawa kami dalam pelaksanaan tugas pensertifikatan tanah ini. Jadi tanpa ada daftar nama tersebut tentunya kami tidak bias melaksanakan pensertifikatan,” tutupnya.

Disebutkan juga nama desa-desa dalam program tersebut, diantaranya, Desa tangtang hulu, Desa telok pakedai hulu, Desa permata, Desa dabong, Desa sungai balance,Desa kuala dua, Desa radak baru, dan Desa radak satu. Semua itu dari wilayah transmigrasi. (Marpina Sindika Wulandari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved