Operasi Pekat Kapuas 2019, Polisi Berhasil Amankan Ribuan Barang Bukti Berbagai Jenis
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 308 paket dan 119 gram, ekstasi dan inex sebanyak 85 butir.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Operasi Pekat Kapuas 2019, Polisi Berhasil Amankan Ribuan Barang Bukti Berbagai Jenis
PONTIANAK - Ribuan barang bukti dari berbagai kasus berhasil diamankan oleh Polda Kalbar selama pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat memimpin press rilis, di Mapolda Kalbar, Jumat (28/6).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 308 paket dan 119 gram, ekstasi dan inex sebanyak 85 butir.
Berbagai jenis minuman keras, diantaranya 1.177 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai merk minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang untuk membuat arak.
Handphone sebanyak 116 unit, kartu judi sebanyak 116 set, senjata tajam sebanyak 55 bilah, senjata api rakitan sebanyak 13 buah, dan uang tunai dengan total sekitar Rp. 332 Juta.
Baca: 11 Hari Gelar Operasi Pekat, Polda Kalbar Ungkap 1.528 Kasus
Baca: Kasus Premanisme Paling Mencolok Selama Operasi Pekat Kapuas 2019
Untuk itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat.
"Sehingga kami meminta masyarakat tidak melakukan perbuatan-perbuatan seperti minum-minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba, dan lainnya. Karena tidak hanya menggangu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga merupakan tindakan pidana," ujar Didi.
Baca: Operasi Pekat Polsek Air Besar Sasar Toko Sembako di Serimbu
Selain itu, Didi juga mengimbau tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian. Menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan suasana yang nyaman.
"Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat, apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian," imbau Didi.