Ketua PPDB di SMPN 2 Sintang Jelaskan Aturan Bobot Nilai dengan Sistem Zonasi
Dalam sistem zonasi, menurutnya akan menggunakan nilai-nilai yang sudah tertera di dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bupati Sintang
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Ketua PPDB di SMPN 2 Sintang Jelaskan Aturan Bobot Nilai dengan Sistem Zonasi
SINTANG - SMP Negeri 2 Sintang sudah mulai membagikan formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 yang dilaksanakan melalui pendaftaran manual dan menggunakan sistem zonasi, Senin (24/6/2019) pagi.
"Jadi dalam pendaftaran peserta didik baru tahun ini kita menggunakan sistem zonasi. Namun ada tiga jalur, pertama dengan zonasi itu sendiri yang menggunakan jarak tempuh, kemudian jalur prestasi dan jalur perpindahan," katanya.
Dalam sistem zonasi, menurutnya akan menggunakan nilai-nilai yang sudah tertera di dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bupati Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang.
"Dalam juknis tersebut, ada nilai-nilai yang menunjukan radius tempat tinggal siswa dengan sekolah. Makin dekat tempat tinggal dengan sekolah maka nilainya makin lebih tinggi, begitulah di dalam juknisnya," katanya.
Baca: 9 Sekolah yang Tidak Termasuk Jalur PPDB 2019
Baca: Formulir PPDB Online Sistem Zonasi di SMPN 2 Sintang Mulai Dibagikan
Lanjutnya menjelaskan untuk radius jarak 0-500 meter nilainya 100, jarak 500 meter-1 kilometer nilainya 90, jarak 1-1.5 kilometer nilainya 80, jarak 1.5- 2 kilometer nilainya 70, jarak 2-2.5 kilometer nilainya 60, jarak 2.5-3 kilometer nilainya 50.
Jarak 3- 3.5 nilainya 40, jarak 3.5- 4 kilometer nilainya 30, jarak 4-4.5 kilometer nilainya 20, dan jarak 4.5- 5 kilometer nilainya 10. Nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai USBN masing-masing siswa yang dikeluarkan SD.
"Nanti kita gabung, nilai jarak tersebut dengan nilai USBN siswa pendaftar. Bobotnya 50 persen- 50 persen, barulah nanti nilai akhir. Kemudian baru kita rangking, kan jumlah kuota 320 orang siswa yang akan kita jaring," katanya.
Baca: VIDEO: Ramai, Inilah Antrean PPDB 2019 di SMAN 2 Pontianak
Baca: Ibrahim: Kuota 15 Persen untuk Jalur Prestasi PPDB Bentuk Apresiasi bagi Anak Berprestasi
Sementara terkait jalur prestasi, dirinya menjelaskan yang dimaksud adalah prestasi akademik dan non akademik minimal di tingkat kecamatan yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan.
"Contoh O2SN atau penyelenggaraan lain yang sifatnyanya tingkat kecamatan, baik itu akademik dan non akademik. Kemudian ditunjukkan dengan bukti fisik berupa piagam yang disahkan oleh pimpinan di kecamatan," pungkasnya.