Polres Landak Mediasi Pembukaan Penyegelan Kantor PT PI, Ada Kuasa Hukum Petani
Kantor PT Putra Indotrovikal (PI) yang terletak di RT Maong, Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang dipenuhi petani plasma untuk mediasi
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Polres Landak Mediasi Pembukaan Penyegelan Kantor PT PI, Ada Kuasa Hukum Petani
LANDAK - Kantor PT Putra Indotrovikal (PI) yang terletak di RT Maong, Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang dipenuhi petani plasma untuk mediasi pemagaran pada Kamis (20/6/2019).
Hadir dalam mediasi tersebut Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio yang diwakili Kabag Ops Kompol Asmadi SIP MM.
Pihak perusahaan diwakili oleh Manager Humas Gregorius Uus, serta dari pihak petani Plasma diwakili oleh Kuasa Hukum Markum SH.
Saat dialog mulai dilakukan, Kabag Ops Kompol Asmadi menghimbau agar dalam pembicaraan harus saling menghormati dan bergantian memberikan usul sarannya.
"Kehadiran Polisi disini adalah untuk memastikan dan menjamin keamanan agar tidak terjadi tindak pidana yang dapat merugikan kedua belah pihak," jelas Kabag Ops Kompol Asmadi.
Baca: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Singkawang, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca: Jadwal Lengkap PPDB Online Jenjang SMA/SMK
Baca: Jelang HUT Bhayangkara Ke 73, Kapolsek Mandor Ajak Personelnya Bersih-Bersih
Dikesempatan tersebut, Kuasa Hukum petani plasma menyampaikan tuntutan dengan mengutamakan pembagian plasma yang 20 persen untuk petani.
"Petani tetap menuntut perusahaan agar menyerahkan pengelolaan plasma dengan pola 20 persen, sesuai perjanjian awal kemitraan," ujar Markus.
Lanjutnya lagi, di samping tuntutan kuasa hukum, juga menyampaikan bahwa jika perusahaan ingin menggunakan Kantor PI yang disegel harus terlebih dahulu membayar hukum adat dayak sebesar Rp 65 juta.
"Serta gaji karyawan yang tertunda selama tiga bulan juga harus dibayarkan," lanjut Markus.
Sementara itu dari pihak perusahaan yang diwakili Uus menyatakan, pengelolaan kebun plasma petani untuk dikelola sendiri oleh petani plasma tidak menjadi kewenangannya.
Melainkan harus dibicarakan dan dibahas bersama-sama dengan instansi pemerintah yang terkait.
"Untuk mengelola sendiri lahan sawit petani plasma kita harus bahas dan bicarakan dengan dinas Perkebunan Kabupaten Landak, dan memerlukan waktu. Tidak dapat diputuskan sekarang," ungkap Uus.
Dialog pun berjalan alot dan sangat panjang, hingga suasana memanas, namun situasi tetap kondusif di bawah kendali Kasat Intel Polres Landak.
Dialog selesai dan tidak menemukan titik temu, seluruh petani plasma membubarkan diri dan kembali ketempat masing-masing (alf).