Ditangkap Karena Jual Narkoba, Pengakuan Wanita Hamil 6 Bulan Ini Mengejutkan

AS mengaku mengedarkan sabu baru tiga bulan terakhir ini. Dari penjualan ini yang memperoleh keuntungan Rp 200 ribu per paket kecil

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
AS (41), ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan diciduk Sat Resnarkoba Polres Singkawang karena kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 12,35 gram  

Ditangkap Karena Jual Narkoba, Pengakuan Wanita Hamil 6 Bulan Ini Mengejutkan

SINGKAWANG - Ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan,  AS (41) diciduk Sat Resnarkoba Polres Singkawang karena kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 12,35 gram.

AS yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah rumah, Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 17.00 wib.

AS mengaku mengedarkan sabu baru tiga bulan terakhir ini. Dari penjualan ini yang memperoleh keuntungan Rp 200 ribu per paket kecil.

Baca: Edarkan Sabu, Wanita Hamil 6 Bulan Diciduk Petugas Polres Singkawang

Baca: Sudah Banyak Korban, Masyarakat Dukung Larangan Bermain Layangan di Pontianak

"200," katanya saat press release di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (20/6/2019). 

Penjualan dilakukan dengan melempar barang di depan pintu rumah. Sementara pembayarannya menggunakan amplop yang dilemparkan ke pintu rumah.

Ibu yang telah memiliki enam anak ini mengatakan keuntungan yang diperoleh dari penjualan Narkoba digunakan untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku aksinya dilakukan sendiri tanpa diketahui oleh suaminya. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan tak akan mengulanginya. "Insya Allah ya nda," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved