Edarkan Sabu, Wanita Hamil 6 Bulan Diciduk Petugas Polres Singkawang
AS (41), ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan diciduk Sat Resnarkoba Polres Singkawang karena kepemilikan Narkoba jenis sabu
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Edarkan Sabu, Wanita Hamil 6 Bulan Diciduk Petugas Polres Singkawang
SINGKAWANG - AS (41), ibu rumah tangga yang sedang hamil 6 bulan diciduk Sat Resnarkoba Polres Singkawang karena kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 12,35 gram.
AS yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah rumah, Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 17.00 wib.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika sabu-sabu seberat 12,35 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu, saat press release di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (20/6/2019).
Barang bukti ini sudah dipisah pelaku menjadi tujuh paket dalam bentuk enam paket klip plastik kecil dan satu paket klip plastik besar.
Baca: Polsek Tayan Hilir Amankan Tersangka Tindak Pidana Produksi Miras
Baca: Dinas Pertanian Ketapang Benarkan Adanya Pemanggilan Beberapa Pejabatnya Oleh Kejari
Baca: Dugaan Pelanggaran, Kejari Ketapang Panggil Beberapa Pejabat dan Pelaksana Proyek di Dinas Pertanian
Petugas juga menemukan uang sejumlah Rp 1,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku.
Dari pengakuan tersangka, satu gramnya bisa dipecah menjadi 25 paket kecil, sehingga bila dikalkulasi dari paket besar menjadi 308 paket kecil yang bisa dikonsumsi untuk satu orang.
"Pengungkapan kasus ini, minimal menyelamatkan 308 orang yang akan mengonsumsi ini," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bersama-sama memberantas Narkoba dengan memberikan laporan maupun informasi kepada pihak kepolisian.