Pilpes 2019
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih Dalam DPT Tidak Ada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih Dalam DPT Tidak Ada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.
Baca: Ketua Tim Penilai: Lomba Desa Untuk melihat Perkembangan Pembangunan di Desa
Baca: Desa Tanjung Wakili Sekadau di Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Barat
Baca: HASIL PSM Makassar Vs Becamex (0-0 HT) | LIVE Babak II Semifinal Piala AFC 2019 Zona Asia Tenggara
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada.