Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
Bun, saya mau menanyakan bagaimana melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
PONTIANAK - Bun, saya mau menanyakan bagaimana melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan syaratnya apa ya? Mohon info, terima kasih.
08968287xxxx
Terima kasih atas pertanyaan anda, untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut:
Baca: Pihak Bandara Rahadi Oesman Sebut Banyak Fasilitas Bandara Yang Belum Sesuai Standar
Baca: 11 Sekolah Ikut di Lomba Bercerita Tingkat SD/MI se-Kabupaten
1. Wajib di lakukan oleh ahli waris tidak dapat dikuasakan.
2. Membawa dokumen berupa buku nikah (untuk janda maupun duda), KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan dengan membawa dokumen asli serta foto kopi masing-masing 1 lembar.
3. Ahli waris datang konfirmasi setiap 3 bulan setelah konfirmasi terakhir.
4. Konfirmasi bisa dilakukan dicabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
5. Perubahan ahli waris wajib diinformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan
Ady Hendratta