Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan

Bun, saya mau menanyakan bagaimana melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/bpjsketenagakerjaan.go.id
Transformasi Contact Center, BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Layanan Masyarakat 175 

Syarat Mendapatkan Manfaat Jaminan Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan
PONTIANAK - Bun, saya mau menanyakan bagaimana melakukan konfirmasi ulang penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan syaratnya apa ya? Mohon info, terima kasih.

08968287xxxx

Terima kasih atas pertanyaan anda, untuk melakukan konfirmasi ulang bagi penerima manfaat jaminan pensiun berkala dari BPJS Ketenagakerjaan, syaratnya adalah sebagai berikut:

Baca: Pihak Bandara Rahadi Oesman Sebut Banyak Fasilitas Bandara Yang Belum Sesuai Standar

Baca: 11 Sekolah Ikut di Lomba Bercerita Tingkat SD/MI se-Kabupaten

1. Wajib di lakukan oleh ahli waris tidak dapat dikuasakan.

2. Membawa dokumen berupa buku nikah (untuk janda maupun duda), KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan dengan membawa dokumen asli serta foto kopi masing-masing 1 lembar.

3. Ahli waris datang konfirmasi setiap 3 bulan setelah konfirmasi terakhir.

4. Konfirmasi bisa dilakukan dicabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

5. Perubahan ahli waris wajib diinformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan

Ady Hendratta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved