Polisi Amankan Perjudian Kolok-kolok di Desa Sungai Ayak Dua
Dalam rangka operasi pekat 2019, jajaran polres Sekadau berhasil mengamankan tindak pidana perjudian kolok-kolok di dusun Sunyat desa Sungai Ayak
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Polisi Amankan Perjudian Kolok-kolok di Desa Sungai Ayak Dua
SEKADAU - Dalam rangka operasi pekat 2019, jajaran polres Sekadau berhasil mengamankan tindak pidana perjudian kolok-kolok di dusun Sunyat desa Sungai Ayak Dua kecamatan Belitang Hilir, Selasa (18/6).
Pada operasi tersebut Polres Sekadau membackup jajaran polsek Belitang Hilir dalam upaya penginapan tindak kriminal perjudian.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 15.20 WIB, dengan jumlah 6 personel gabungan dipimpin oleh Kapolsek IPTU I Nengah Muliawan bersama Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Sekadau IPDA Nanda Sulvi," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi.
Kapolres mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan, anggota melakukan konsolidasi awal untuk merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: DPRD Ketapang: Kalaupun Direlokasi Tapi Tidak di Kayong Utara
Baca: Komunikasi Berbasis Teks dan Panggilan Lewat Aplikasi Pesan Instan Beri Andil 15,7 % di Layanan Data
"Sekitar pukul 15.20 WIB anggota berangkat menuju ke TKP di dusun Sunyat desa Sungai Ayak Dua kecamatan Belitang Hilir menggunakan 5 unit kendaraan roda dua. Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan penggrebekan dengan menangkap bandar serta mengamankan saksi yang membawakan kopi ke TKP dan mengamankan barang bukti, identitas Pelaku Chauki (68)," katanya.
Setelah itu diakui oleh kapolres pelaku, saksi beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 lapak kolok-kolok beserta perlengkapannya, uang tunai 575 ribu rupiah dan dua unit kendaraan roda dua," pungkasnya.