Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ketua MK Janji Transparan, BPP Kalbar Ikut Instruksi Prabowo

Sengketa Pilpres 2019 akan memulai persidangan pada hari ini, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
SS Halaman 1 (14/6/2019) 

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ketua MK Janji Transparan, BPP Kalbar Ikut Instruksi Prabowo

PONTIANAK - Sengketa Pilpres 2019 akan memulai persidangan pada hari ini, Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sekretaris Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Kalbar, M Rizal, memastikan pihaknya tidak akan menggelar aksi atau mengerahkan massa ke MK.

“Untuk hal itu (sidang di MK, Red) tidak ada sesuatu yang baru. Kami belum dapat konfirmasi lagi dari BPN," katanya, Kamis (13/6).
Ia juga memastikan pihaknya tak akan mengarahkan masa. "Sesuai arahan beliau (Prabowo, Red), kami tak akan mengerahkan massa,” janjinya.

Rizal optimistis Pasangan Capres 02 Prabowo-Sandi dapat memenangkan gugatan di MK.

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan pihaknya akan memulai persidangan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni selama masa persidangan 14 hari. Ia juga berjanji bahwa selama masa persidangan, MK akan transparan dan terbuka kepada media agar publik bisa memahami dan menilai langsung jalannya persidangan.

"Pertimbangan [keputusan itu] tergantung hasil persidangan. Kepada media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

MK, kata Anwar, akan membuat keputusan sesuai dengan yang disampaikan saat sidang berlangsung. "Apa yang disuguhkan dan apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," jelas dia.

Baca: RAMALAN ZODIAK Asmara Jumat 14 Juni 2019, Peluang Bagus bagi Taurus, Energi Mencerahkan bagi Cancer

Baca: Top Ten Volare Musik Indo Pekan Ini, Yuk Lihat Siapa Peringkat Pertama  

Baca: FOTO: Penyambutan Kompol Syarifah Salbiah di Polda Kalbar Dapat Predikat Anggota Polri Teladan 2019

Anwar menyatakan, pihaknya akan meneliti satu per satu tanpa melewati satu hal pun bukti, keterangan saksi, dan ahli. Semua hal tersebut katanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan kepada pemohon, KPU, dan pihak terkait lainnya. "Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ucapnya.

Pihaknya, lanjut dia, tak memiliki persiapan apa pun, kecuali kesehatan yang perlu dijaga mengingat masa sidang sengketa Pilpres 2019 hanya berjalan singkat dan membutuhkan tenaga lebih.

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," tukasnya.

Anwar Usman juga mengatakan, pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan. "Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dalam kapasitasnya, lanjut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi. "Para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas dia.
Anwar menegaskan, kesembilan hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.

Sebagai informasi, MK memiliki sembilan hakim yang ikut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka adalah, Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved