ASN dan Tenaga Kontrak Bolos Kerja Setelah Libur Lebaran Bakal Dijatuhi Sanksi

"Sanksinya berupa administratif maupun keuangan. ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran sebanyak 51 orang,"

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP 

ASN dan Tenaga Kontrak Bolos Kerja Setelah Libur Lebaran Bakal Dijatuhi Sanksi, Administratif Hingga Keuangan

SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau yang bolos kerja usai libur lebaran akan dijatuhi sanksi

"Sanksinya berupa administratif maupun keuangan. ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran sebanyak 51 orang dan tenaga kontrak sebanyak 54 orang, " katannya melalui telpon selulernya, Selasa (11/6/2019).

Sanksi administratif, lanjutnya, berupa teguran tertulis dan sanksi keuangan berupa pemotongan tukin (Tunjangan kinerja) sebesar 5 persen untuk ASN dan pemotongan honorarium sebesar 5 persen untuk tenaga kontrak.

Sebelumnya, lanjut Herkulanus, Seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau sudah diingatkan untuk tidak menambah libur usai cuti bersama. Pemberitahuan disampaikan melalui surat Setda Kabupaten Sanggau nomor:800/1563/ADM-A tanggal 27 Mei 2019.

Baca: Apresiasi Satgas Yonmek Wns/643 Amankan Miras Dari Malaysia, Ini Harapan Ansor Sanggau

Baca: Wali Kota Singkawang Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Tak Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran

Surat itu ditujukan kepada para kepala Perangkat Daerah dan ditembuskan kepada Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau. Ada dua point penting yang tercantum dalam surat tersebut.

Diantaranya, tidak memberikan izin bagi ASN dan tenaga kontrak di luar cuti bersama oleh Kepala Perangkat Daerah, kecuali dengan alasan penting (keperluan berobat karena sakit, ada keluarga atau saudara yang sakit atau meninggal dunia atau menikah.

Kedua, mewajibkan seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan perangkat daerah masing-masing untuk hadir masuk kantor pada hari Senin 10 Juni 2019 dan mengikuti apel gabungan.

Kemudian, sangsi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti lebaran tercantum dalam surat Menteri PAN-RB Nomor:B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (hen).
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved