Menteri Susi akan Tenggelamkan 30 Kapal Setelah Libur Lebaran
Sementara keuntungan mereka Rp 1-Rp 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.
Menteri Susi akan Tenggelamkan 30 Kapal Setelah Libur Lebaran
JAKARTA - Sebanyak 30 kapal asing yang bermasalah akan ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah libur Idulfitri 1440 Hijriah.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, mengatakan sudah ada 30 kapal yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan bekekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Masih ada (penenggelaman kapal) di beberapa tempat. Ada di Batam, Tarempa, Natuna, Bitung, dan Pontianak juga ada," kata Susi Pudjiastuti saat menggelar open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2019).
Menurut Susi Pudjiastuti, jumlah kapal yang ditenggelamkan kemungkinan bertambah dalam sebulan ke depan apabila sudah ada putusan pengadilan.
Saat ini, katanya, ada sekitar 90 kasus kapal bermasalah yang masih menjalani sidang di pengadilan Indonesia.
Baca: Suka Dunia Entertain, Eis Nurul Aeni: Selalu dapat Dukungan Suami
Baca: VIDEO: Kapolda Kalbar Hadiri Open House Wakil Gubernur Kalbar
"Ada 90 yang belum inkracht kemarin. Kalau bulan ini selesai 30 yah berarti 60 kapal lagi," kata Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti yang dikenal sebagai penenggelam kapal, memang telah menyatakan perang terhadap pelaut asing yang mencuri ikan dari laut Indonesia.
Sebelumnya Susi menyatakan akan menenggelamkan 51 kapal 'maling ikan' itu terdiri dari 38 unit kapal yang berasal dari Vietnam, 6 unit kapal dari Malaysia, 2 unit kapal asal China, 1 unit kapal Filipina, dan 4 kapal tanpa identitas.
Pada awal Mei lalu, Susi juga menyatakan akan menenggelamkan sebanyak 26 kapan ikan asing berbendera Vietnam di Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.
Kapal ikan asing (KIA) tersebut telah diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan akan ditenggelamkan secara bertahap di beberapa lokasi.
Di antaranya, di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat sebanyak 23 KIA dan di perairan Sambas, Kalimantan Barat sebanyak tiga KIA.
KKP menjelaskan, bahwa kapal asing pencuri ikan yang selama ini dilelang berpotensi kembali digunakan untuk kejahatan serupa.
Baca: Wanita 77 Tahun Kaget Ada Buaya Sepanjang Tiga Meter di Dapur
Baca: Suntik Mati 85 Pasien, Seorang Perawat Dihukum Seumur Hidup
"Kata MenKP (Susi Pudjiastuti), kebijakan kita satu. Kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA, itu kebijakan yang merugikan kita," tulis keterangan KKP.
Menteri Susi, dalam cuitan itu, mengungkapkan bahwa kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk ke negara hanya Rp 100, Rp 200, hingga Rp 500 juta.