Dewan Sanggau: Remisi Merupakan Hak Bagi Narapidana

Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD 

Dewan Sanggau: Remisi Merupakan Hak Bagi Narapidana

SANGGAU - Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menegaskan, remisi merupakan hak bagi narapidana yang diberikan berupa potongan masa tahanan ataupun bebas langsung terhadap narapidana dengan pertimbangan dan alasan tertentu.

“Tentunya pasti ada kriteria dan syarat dari pihak Rutan untuk memberikan remisi terhadap warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dan pastinya sudah harus berkelakuan baik selama berada di Rutan, ”katanya, Minggu (2/6/2019).

Baca: LINK Live Streaming MotoGP Italia Pukul 18.00, Marquez Pole Position, Lorenzo-Rossi Urutan 17 &18;

Baca: Ini Loh yang Dirasakan Cewek Ketika Memilih Jurusan Teknik, Simak Penuturan Sobat Me Campus Berikut

Baca: Selain Bupati Kayong Utara, Wabup Effendi Ahmad Juga Akan Gelar Open House

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, pemberian remisi juga harus selektif dan benar-benar harus sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Karena ini hak napi, jadi harus benar-benar dilihat betul, mana yang memang berhak menerima remisi dan mana yang tidak. Sehingga tidak menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar warga binaan, ”ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved