Pileg dan Pilpres Bersamaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Berikut Pendapat JaDI Kalbar
Ketua Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menerangkan jika pelaksanaan pileg dan pilpes di pemilu 2019 merupakan putusan MK.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Pileg dan Pilpres Bersamaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Berikut Pendapat JaDI Kalbar
PONTIANAK - Ketua Presedium JaDI Kalbar, Umi Rifdiawaty menerangkan jika pelaksanaan pileg dan pilpes di pemilu 2019 merupakan putusan MK.
"Digelarnya pemilu eksekutif dan legislatif secara bersamaan pada tahun 2019 adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, jadi pemilu 2019 ini adalah konstitusional," katanya, Jumat (31/05/2019).
Sementara terkait adanya korban meninggal dan atau sakit dari penyelenggara, kata dia, sudah ada hasil penelitian dari pihak kementrian kesehatan tentang penyebabnya.
Namun, JaDI, lanjut Umi sampai saat ini belum melakukan evaluasi karena berbagai hal.
"Secara kelembagaan JaDI belum melakukan evaluasi. Karena untuk evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan banyak aspek, mulai dari sisi teknis penyelenggaran, regulasi dan tata kelolanya," tuturnya.
Baca: Erma S Ranik Soroti Pileg dan Pilpres Diselenggarakan Serentak, Ini Alasannya
Baca: Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono: 334 Sengketa PHPU 2019
Lebih lanjut, terkait isu money politik, kata Umi, seharusnya dilaporkan ke Bawaslu atau ada temuan dari Bawaslu.
Tapi kalau tidak ada laporan dan temuan maka isu money politik hanya akan menjadi wacana tanpa proses pembuktian, meski dimasyarakat juga terdengar dan jadi pembicaraan tentang money politik ini.
Apalagi soal money politik, kata Mantan Ketua KPU Kalbar ini merupakan masalah serius, semua pihak harus berkomitmen untuk menolak money politik karena sama sekali tidak ada manfaatnya.
"Bagi si pemberi tentu akan membuat belanja politiknya menjadi mahal dan bagi penerima akan sangat merusak mental karena masyarakat menjadi sangat pragmatis," tutupnya. (dho)