TRIBUN WIKI
Ingin Buat SIM di Polres Sintang? Ini Syarat-syaratnya
Pertama, syarat usia minimal. Berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 dan 2 serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Ingin Buat SIM di Polres Sintang? Ini Syarat-syaratnya
SINTANG - Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM inilah persyaratan bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sintang.
Pertama, syarat usia minimal. Berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 dan 2 serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Baca: Biaya Penerbitan SIM Baru dan SIM Perpanjangan di Polres Sintang, Berikut Rinciannya
1. SIM A, C dan D (17 Tahun)
2. SIM B1 (20 Tahun)
3. SIM BII (21 Tahun)
4. SIM A Umum (20 Tahun)
5. SIM B Umum (22 Tahun)
6. SIM BII Umum (23 Tahun)
Baca: Layanan SIM Keliling Hari Ini Menjangkau Sungai Ambawang Kubu Raya, Berikut Lokasinya
Kedua, syarat administrasi. Berdasarkan pasal 26 sampai dengan pasal 33 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
1. SIM Baru
2. Perpanjangan SIM
3. Alih Golongan SIM
4. Rubah data pengemudi
5. Terbit SIM dicabut
6. SIM Internasional
Ketiga, syarat kesehatan. Berdasarkan pasal 34 sampai dengan 37 dan Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
1. Sehat Rohani
2. Sehat Jasmani
(*)