Sinergitas TNI-Polri Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga Desa
Memasuki pertengahan tahun 2019 ditandai dengan musim kemarau dibeberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Sinergitas TNI-Polri Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga Desa
SEKADAU - Memasuki pertengahan tahun 2019 ditandai dengan musim kemarau dibeberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Belitang Ipda Agus Junaidi memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Minggu (26/5) pagi.
"Melalui personel akan bersinergitas dengan Koramil Belitang untuk turun ke lokasi dimana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Belitang," ujar Kapolsek.
Ia mengatakan upaya tersebut telah dilakukan dengan mengunjungi langsung ke lokasi rawan Karhutla.
"Melalui Bhabinkamtibmas Bripda Angga dan Babinsa Serda Suroso mengunjungi warga desa Nanga Ansar Kecamatan Belitang untuk memberikan imbauan tentang karhutla merupakan permasalahan yang menjadi atensi bersama," katanya.
Baca: Lomba Tato Jadi Penutup di Pekan Gawai Dayak ke 34 Kalimantan Barat
Baca: BMKG Kalbar Prakirakan Cuaca Cerah di Mempawah Hingga Dini Hari Nanti
Baca: Bangun Jalan Pemda di Pontianak Timur, Bahasan Ungkap Pemkot Sudah Siapkan Anggaran Segini
Sementara itu Bripda Angga mengatakan, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Belitang perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.
"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.
"Selain spanduk saya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah.