PKB Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Berikut Penjelasan Heri Mustari

“Proses berjalan, untuk di Kabupaten Sanggau ada perintah Bawaslu untuk mengoreksi hasil hasil perhitungan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wakil Sekretaris DPW PKB Kalbar, Heri Mustari 

PKB Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Berikut Penjelasan Heri Mustari

PONTIANAK - Wakil Sekretaris DPW PKB Kalbar, Heri Mustari menerangkan jika PKB hanya melaksanakan amanat konstitusional dengan melakukan sengketa PHPU karena proses awal sudah dilaksanakan dan belum mendapatkan keadilan. 

“Kami sudah melakukan protes di sidang pleno KPU untuk penetapan hasil dari tingkat kabupaten sampai provinsi, laporan ke bawaslu juga sudah dan belum memperoleh keadilan,” ujarnya yang juga menjadi saksi PKB dalam pleno penetapan perhitungan hasil pemungutan suara tingkat provinsi.

Heri sebagai saksi juga tidak menandatangani sertifikat hasil perhitungan suara tingkat provinsi untuk dapil 6 (Kabupaten Sanggau-Sekadau)

Dalam tahap protes terhadap hasil perhitungan suara, upaya lain yang sudah dilakukan kata Heri adalah dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu di Sanggau dan Bawaslu Provinsi. 

Baca: Golkar-PKB Berebut Posisi Ketua MPR, Siapa Berpeluang?

Baca: Hasil Pileg DPR RI di Yogyakarta, Rekapitulasi KPU RI! PDIP Tertinggi, PKB, PAN & PKS Beda Tipis

“Proses berjalan, untuk di Kabupaten Sanggau ada perintah Bawaslu untuk mengoreksi hasil hasil perhitungan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Bawaslu harus ada koreksi terhadap penetapan hasil perhitungan dan PKB menilai kata Heri, KPU berdasarkan aturan harus tunduk dan melaksanakan putusan Bawaslu

Namun ternyata KPU Sanggau tidak melaksanakan putusan Bawaslu dengan alasan koreksi hasil setelah pleno penetapan bukan lagi menjadi kewenangan KPU, tetapi sudah menjadi ranahnya MK.

“Ada ketidaksinkronan dalam memahami aturan dan ini salah satu yang perlu diperbaiki dimasa yang akan datang, karena sepanjang masih dalam rentang kewenangan KPU, prosesnya harus selesai di KPU,” ucapnya.

Heri juga membawa masalah ini ke Bawaslu Provinsi dan laporan heri Mustari dilengkapi degan bukti-bukti yang sangat diperlukan juga diregister.

Namun secara tegas dijelaskan bahwa bukti-bukti sudah memenuhi unsur namun laporan yang dimasukkan sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan aturan. 

Baca: Golkar Kuasai Pileg DPR RI 2019 di Jambi ! PDIP, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB & PPP Menempel

Baca: Sambut Waisak, PKB Ajak Suarakan Cinta

“Kalau dari awal bawaslu provinsi bilang udah expired, kami tidak lapor, karena diproses sidang tidak ada dialog dua arah, hanya membacakan putusan, ya kami tidak bisa protes apa-apa,” ucapnya.

Menurut dia sejak awal pleno penetapan perhitungan suara di KPU sanggau sudah menjadi persoalan karena ada salah satu PPK yang tidak bisa menyertakan dokumen DAA1 maupun DA1 sepanjang proses Pleno dan seharusnya Bawaslu tegas mengehentikan proses. 

“Namun proses terus berjalan dan dokumen wajib itu baru bisa dihadirkan setelah proses pembacaan,” ujarnya.

Keyakinan PKB tambah besar ketika Situng KPU yang pengisian angkanya berbasis formulir C1 menunjukkan PKB menang dan seharusnya mendapatkan kursi yang ke delapan untuk dapil 6. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved