Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, Mahfud MD Katakan Bukan Tanggungjawab Prabowo, Ini Penjelasannya
Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, Mahfud MD Katakan Bukan Tanggungjawab Prabowo, Ini Penjelasannya
PASCA 22 MEI - Aksi 22 Mei sempat membuat ibu kota Jakarta mencekam, polisi terlibat bentrok dengan massa dan sekelompok perusuh.
Kepolisian RI telah menangkap ratusan pelaku kerusuhan dan telah ditetap sebagai tersangka.
Pertanyaannya siapa dalang dari aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan 6 orang pendemo harus meregang nyawa.
Jauh hari sebelum tanggal 22 Mei, adalah pihak kubu BPN menyerukan akan melakukan aksi 'people power' yang belakangan diganti dengan 'kedaulatan rakyat'.
Baca: Prabowo Subianto: Kepada Pendukung Saya Hindari Kekerasan Fisik
Baca: Adian Napitupulu: Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Wiranto Jadi Target Penculikan & Pembunuhan
Baca: BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Perempuan di Parit Gegerkan Warga Sungai Jawi
Baca: Kuasa Hukum Prabowo di MK, Denny Indrayana, Rikrik Rizkiyana, Irman Sidin hingga Bambang Widjojanto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika kerusuhan yang terjadi saat aksi 22 Mei kemarin, seharusnya bukan lagi tanggung jawab Prabowo Subianto.
Sebab, kata Mahfud MD, urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.
Prabowo Subianto pun telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Hal itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.
Kendati demikian, Mahfud MD pun beranggapan bahwa seharusnya aksi brutal 22 Mei kemarin bukan tanggung jawab Prabowo Subianto.
"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).
Baca: Live Streaming Indosiar Barito Putera Vs Madura United Berlangsung pukul 20.30 WIB
Baca: Wabup Mempawah dan Tokoh Agama Berikan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Maruf Sebagai Presiden
Baca: Peringatan Harkitnas, Tunjukkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.
"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa brupa 2 hal," katanya Mahfud MD.
Ada pun 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.