Status Pencalegan MR di Mempawah Dibatalkan, Kuasa Hukum Sebut Bawaslu Kalbar Lampaui Kewenangan
Walaupun begitu, ia menerangkan tetap menghargai putusan yang ada dengan tetap menempuh jalur hukum lain.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Ishak
Pencalegan MR di Mempawah Dibatalkan, Kuasa Hukum Sebut Bawaslu Kalbar Lampaui Kewenangan
PONTIANAK - Kuasa hukum terlapor, Florensius Boy menilai putusan yang disampaikan Bawaslu Kalbar pada Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu telah melampaui kewenangan.
"Bawaslu melampai wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan. Yang dimana wewenang diberikan jelas bahwa terkait tata cara mekanisme dan proses dari pelaksanaan pemilu, tapi dalam hal ini Bawaslu memutuskan seperti itu, artinya membatalkan surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini suket maupun surat keterangan identitas kependudukan lainnya, ini berpotensi melampai wewenang karena objeknya jelas berupa surat keputusan pejabat tata usaha negara," ujarnya, Rabu (22/05/2019).
Walaupun begitu, ia menerangkan tetap menghargai putusan yang ada dengan tetap menempuh jalur hukum lain.
Baca: Pelanggaran Terbukti, Bawaslu Kalbar Batalkan Status Pencalegan MR di Mempawah
Baca: Cium Adanya Penggelembungan Suara di Dapil Kalbar 2, Demokrat Kalbar Buat Laporan ke Bawaslu
"Tapi kita hormati, dan mungkin ada langkah-langkah selanjutnya, pertama kita mohon koreksi pada putusan yang dikeluarkan ke Bawaslu RI dan terhadap potensi melampai wewenang kita juga punya hak untuk melaporkan ke DKPP RI," jelasnya.
Boy pun mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi ahli nantinya terkait dengan permohonan koreksi ke Bawaslu RI.
"Berdasarkan ini kita tolak putusannya, artinya kita mohon koreksi pada Bawaslu RI dan akan menghadirkan ahli-ahli dalam hal ini tata usaha negara, karena berkaitan dengan yang dibatalkan dikeputusan ini berkaitan dengan surat keputusan pejabat tata usaha negara, karena menyangkut KTP, Suket dibatalkan, kewenangan apa yang diberikan ke Bawaslu untuk membatalkan itu," pungkasnya. (dho)