Sekarang Buat Paspor Bisa Selesai 1 Hari
Memang benar ada biaya tambahan, namun itu berlaku bagi yang ingin paspornya selesai dalam satu hari kerja.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Sekarang Buat Paspor Bisa Selesai 1 Hari
PONTIANAK - Bun, saya mau bertanya, saya ada mendapat informasi kalau mengurus paspor ada biaya tambahan. Mohon penjelasannya bun, terima kasih.
08525216xxxx
Terima kasih sudah bertanya.
Memang benar ada biaya tambahan, namun itu berlaku bagi yang ingin paspornya selesai dalam satu hari kerja.
Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama akan mendapatkan biaya tambahan sebesar Rp. 1 juta dan berlaku mulai tanggal 3 Mei 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), "Setiap pemohon paspor dikenakan biaya tambahan untuk penyelesaian paspor 1 (satu) hari".
Baca: Tanggapi Aksi, Ini Penjelasan Ramdan Terkait Pengumuman Hasil Rekapitulasi Dini Hari
Baca: Norsan Titipkan Pemekaran Kapuas Raya ke Komite I DPD RI
Hal ini merupakan langkah yang diambil pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara dalam Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama.
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.
Thomas
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.