Pencuri Sapi di Desa Semerangkai Diamankan Polisi, Ini Terduga Pelakunya
Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/114/V/res.1.8 / 2019 / Kalbar/ res sgu/ sek Kps tanggal 8 Mei 2019
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Pencuri Sapi di Desa Semerangkai Diamankan Polisi, Ini Terduga Pelakunya
SANGGAU - Tim Reskrim Polsek Kapuas di back up Anggota Polsek Rasau Jaya mengamankan terduga pelaku pencurian satu ekor sapi yang terjadi di kebun afdeling II Rimba Belian, Dusun Sungai Rosat, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, di wilayah Rasau Jaya, Sabtu (18/5/2019).
“Terduga pelaku inisial SA (55), warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ”kata Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono, Senin (20/5/2019).
Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/114/V/res.1.8 / 2019 / Kalbar/ res sgu/ sek Kps tanggal 8 Mei 2019, surat perintah tugas nomor sprin.gas / 07/ V/ 2019 tanggal 8 Mei 2019 dan surat perintah penangkapan No : sp kap /09/v/ 2019 tgl 18 Mei 2019.
“Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Rasau Jaya dan di bawa ke Polsek Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ”tuturnya.
Baca: Komunitas Pemuda Peduli Demokrasi Sambut Penetapan Hasil Pemilu Dengan Lomba Akustik Religi
Baca: Diusulkan Jadi Calon Wakil Ketua DPR RI, Ini Profil Daniel Johan
Baca: Tandatangani Komitmen, BBPOM di Pontianak Siap Wujudkan WBK dan WBBM
Pelaku, lanjut Kapolsek, dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menggelar press release pengungkapan pencurian dengan pemberatan di kebun afdeling II Rimba Belian, Dusun Sungai Rosat, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/5/2019).
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menyampaikan, Kejadian pencurian satu ekor sapi tersebut terjadi pada 7 Mei 2019 sekitar pukul 05.00 Wib.
“Jadi ketika si pemilik sapi ingin memberi makan sapinya dari kebun, ternyata sapinya sudah tidak ada, ”katanya.
Setelah mendapatkan laporan, Petugas dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan olah TKP Termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi. Satu di antara saksi, mengaku melihat bahwa ada seseorang yang tengah malam mengangkut sapi menggunakan mobil dum truck, malam sebelum kejadian.
“Ketika itu saksi tidak curiga. Tapi setelah paginya mendengar ada korban kehilangan sapi, sehingga keterangan itu sangat berharga. Dari keterangan itu, petugas bergerak cepat melacak keberadaan sapi. Kita bekerjasama dengan Polres Sekadau, sehingga kita menemukan barang buktinya satu ekor sapi dan satu unit dum truk, ”jelasnya.
Sapi berumur tiga tahun tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang di Sekadau. Kita juga meminta keterangan dari pembeli, siapa yang menjual sapi itu.
“Sehingga kami mengamankan barang bukti, sementara pelaku masih dalam pengejaran kami. Mudah-mudahan segera mungkin dapat kami tangkap. Pelaku satu orang,”tegasnya.
Sementara itu, Pemilik sapi yang dicuri, Suhardi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Sanggau, karena sapi betina seharga Rp 13 juta rupiah itu bisa kembali dengan dirinya.
“Sekarang sapinya sudah balik ke tangan kami lagi. Semua peternak dari Rimba Belian mempunyai keinginan supaya pelaku segera bisa ditangkap secepatnya, ”katanya.
Ia mengaku sebelum kejadian, mengikatkan sapinya di pohon sawit. Dan sembilan sapinya kerap diikat di pohon sawit untuk diberi makan. “Satu hari, tiga atau empat kali kami pindahkan, sama kasih minum,”pungkasnya.