Gadis Pontianak Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Bank Rp1,85 Miliar Lewat Mobile Legends

Gadis Pontianak Ini Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Bank Lewat Mobile Legends

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM/Fahdi Fahlevi
Gamers Perempuan asal Pontianak, YS saat diamankan Polda Metro Jaya, Jakarta terkait dugaan pembobolan bank melali game Mobile Legends. 

Gadis Pontianak, YS diamankan Polda Metro Jaya Jakarta diduga karena membobol bank lewat game online, Mobile Legends.

Pembobolan bank yang diduga dilakukan YS (26), membuat bank yang tidak disebutkan namanya itu mengalami kerugian Rp1,85 miliar.

"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar‎," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Pengungkapan kasus ini, berasal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian melalui games online.

Pihak bank mengungkapkan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends.

Baca: TERPOPULER - Prabowo ke Brunei, Momen Kesalahan Jennie BLACKPINK, hingga Reaksi Kocak Jungkook BTS

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap YS‎ di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).

YS mengakui bahwa perbuatannya merugikan pihak lain.

Cara dirinya membobol bank adalah dengan membeli sebuah peralatan di Mobile Legends namun tidak menggunakan uangnya.

YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang. Dirinya telah melakukan aksinya berkali-kali.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

Cara Pelaku Bobol Bank

Gadis Pontianak, YS (26) diamankan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya karena membobol bank hingga Rp 1,85 miliar.

Dana sebanyak itu, digunakannya untuk bermain game online, Mobile Legends.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan perempuan muda asal Pontianak, Kalimantan Barat itu membobol bank dengan cara transfer dana dalam bentuk e-voucher dan mata uang lain dalam game online Mobile Legend (ML).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved