Kemenag Sanggau Umumkan 6 Klasifikasi Zakat Fitrah 2019
Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
Kemenag Sanggau Umumkan 6 Klasifikasi Zakat Fitrah 2019
SANGGAU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat koordinasi (Rakor) penentuan klasifikasi zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang di Kantor Kemenag Sanggau, Selasa (14/5/2019).
Rakor dibuka langsung Kepala Kantor Kemenag Sanggau, H M Taufik dan dilanjutkan dipimpin Kasi Bimas Islam H Toyib Saefuddin Alayubi. Dan dihadiri Disperindagkop dan UM, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.
Dari rakor tersebut disepakati enam klasifikasi nilai zakat fitrah di Kabupaten Sanggau sesuai surat edaran nomor:B-1145/Kk.14.08.6/BA.03.2/05/2019.
Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Klasifikasi satu senilai Rp 37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram. Klasifikasi II senilai Rp 35 ribu untuk harga beras Rp 14 ribu per kilogram. Klasifikasi III senilai Rp 32 ribu untuk harga beras per kilo Rp 13 ribu ribu, Klasifikasi IV senilai Rp 30 ribu untuk harga beras per kilogramnya Rp 12 ribu.
Baca: Petugas Gabungan di Sanggau Gelar Operasi Pekat dan Jerat Pengguna Narkoba, Tokoh Pemuda Apresiasi
Baca: Razia Pekat di Sanggau, Jerat Satu Orang Positif Narkoba
Kemudian, klasifikasi lima senilai Rp 23.750 untuk harga beras per kilogramnya Rp 9.500 dan terakhir klasifikasi enam diperuntukan bagi yang mengkonsumsi berbeda dari harga klasifikasi satu sampai lima dapat menyesuaikan dengan harga setempat.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan dengan harga setempat,”kata Kepala Kantor Kementrian Agama Sanggau melalui Kasi Bimas Islam H Toyib Saefudfin Alayubi.
Ia menjelaskan, Pelaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca Khutbah Idul Fitri. Maka dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengimbau agar Muzakki (Wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di masing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selanjutnya, dalam menunaikan zakat (khususnya zakat fitrah) agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya.
Baca: Rumah Zakat Permudah Donasi Cukup Melalui Barcode
Baca: Pastor Paroki Santo Paulus Sekayam Lantik BPUK Stasi Pengadang Sanggau
“Maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 ( 3 Hari ) sebelum 1 Syawal 1440 H, ”harap Ketua NU Sanggau itu.
Kepada UPZ/BAZNAS, diupayakan penyaluran zakat fitrah sebagaimana tersebut agar pendistribusiannya dilakukan paling lambat sebelum Shalat ldul Fitri sesuai dengan ketentuan Syari'at.
“Kami ingatlan UPZ tidak lupa melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, Ilinfaq, ahodaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai dengan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, ”pungkasnya. (hen)