Titik Terang Kasus Audrey
Terkait Kasus Audrey, Kedua Pihak Akan Tandatangani Kesepakatan Damai di Pengadilan
namun akhirnya kedua belah pihak akan menyepakati proses damai sebagai hasil diversi ini.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Terkait Kasus Audrey, Kedua Pihak Akan Tandatangani Kesepakatan Damai di Pengadilan
PONTIANAK - Aparat penegak hukum kembali gelar Diversi kasus penganiayaan Siswi SMP Audrey yang di lakukan oleh ketiga siswi SMA, kali ini upaya diversi di lakukan di tingkat pengadilan.
Upaya Diversi ketiga kasus pengeroyokan Audrey di lakukan di pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.
Diversi tingkat pengadilan di lakukan secara tertutup, namun akhirnya kedua belah pihak akan menyepakati proses damai sebagai hasil diversi ini.
Namun hasil dari diversi ini, pihak korban memberikan tiga yang harus di penuhi ketiga pelaku yang diantarnya keluarga pelaku harus datang bersilaturahmi ke keluarga korban.
Selanjutnya, pihak pelaku harus menyampaikan permohonan maaf di media sosial dan media mainstream selama tiga hari berturut-turut.
Baca: Daftar Perolehan Suara Caleg Mantan Kepala Daerah di Kalbar, Tertinggi 285.797, Terendah 150
Baca: Miris! Karena Tak Ada Biaya, Seorang Wanita Melahirkan di Lapangan Terbuka
Syarat terakhir yang pihak pelaku tetap harus mendapatkan sanksi sosial di Bapas.
Kuasa hukum Audrey, Daniel Edward Tangkau saat di konfirmasi membenarkan telah terjadi kesepakatan tersebut.
Namun hal ini masih proses menuju kesepakatan damai tersebut, tanggal 23 Mei 2019 nanti akan ditandatangani kesepakatan itu.
Daniel mengatakan adanya Kesepakatan ini dilakukan memandang masa depan kedua belah pihak masih sangat panjang, dan tentunya ketika proses diversi damai tidak ditemukan, proses hukum di dalam pengadilan akan berdampak pada masa depan kedua belah pihak.
"Karena mereka masih kecil, nanti mereka bergaul nanti ketika mereka besar pasti akan ketemu lagi." kata H Daniel Edward Tangkau singkat.