Pemilu 2019

Tidak Puas dengan Cara Kerja Bawaslu, Ini Penjelasan Mardani

Kasihan masyarakat kami, kami juga sudah bekerja berbulan-bulan untuk meyakinkan masyarakat

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Caleg PDI-P, Dapil Sambas 5, Mardani (baju merah) saat mendatangi Bawaslu, dan menunjukkan barang bukti dugaan pemindahan suara di salah satu TPS di Teluk keramat, Senin (13/5/2019). -- 

Tidak Puas dengan Cara Kerja Bawaslu, Ini Penjelasan Mardani

SAMBAS - Salah Satu Calon anggota legislatif yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sambas, Mardani mengatakan, pihaknya untuk kedua kalinya ke kantornya Bawaslu Sambas adalah untuk meminta keadilan.

Karena menurutnya, saat ini pihaknya masih belum diberikan kejelasan mengenai Laporan yang sudah mereka sampaikan. Dan bagaimana cara penyelesaiannya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan laporan sejak 30 April lalu, namun tidak juga mendapatkan kejelasan terkait laporan.

"Kembali saya jelaskan, bahwa kami sudah memasukkan laporan sejak 30 April lalu. Dan itu belum selsai pleno tingkat Kabupaten, tapi kenapa tidak di tanggapi," katanya, Senin (13/5/2019).

"Kalau bicara puas atau tidak, kami masih belum puas karena bagaimanapun Kami menemukan barang bukti yang baru, namun sepertinya tidak ditanggapin sama sekali oleh Bawaslu. Jadi sepertinya usaha kami dan perjuangan masyarakat kami ini tidak sepertinya tidak ada direspon oleh Bawaslu," sambungnya.

Ia menjelaskan dari penjelasan Bawaslu selalu mengarahkan kepada aturan. Padahal ia katakan, pihaknya meminta agar Bawaslu juga bisa menggunakan waktu jeda sebelum penetapan untuk mengkaji permasalahan yang mereka laporkan.

"Bawaslu hanya mengarahkan kamo kepada masalah undang-undang, padahal jeda waktu yang tersisa yang kami rasakan itu masih panjang untuk ke penetapan. Adapun penetapan secara nasional itu 22 Mei mendatang, jadi jeda waktu yang yang ada sebenarnya itu bisa digunakan," ungkapan.

Baca: Loka POM Sanggau Lakukan Sampling dan Pengujian Pangan di Pasar Juadah

Baca: BNN Provinsi Kalbar Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Begini Caranya

"Akan tetapi Bawaslu mengulur-ulur waktu, di ulur-ulur waktu sampai ke hari-hari yang tidak lagi dimungkinkan oleh undang-undang untuk dipakai menyelesaikan masalah kami ini. Oleh karena itulah kekecewaan kami, kekecewaan masyarakat kami Kecamatan Galing bahwa Bawaslu ini pekerjaannya tidak fokus," paparnya.

Menurutnya, semua bukti yang sudah disampaikan oleh pihaknya ke Bawaslu terkesan tidak ada artinya bagi pihak Bawaslu.

"Apa yang kami sampaikan itu tidak ada artinya, Tidak ada sama sekali indikasi dari Bawaslu yang punya wewenang penuh untuk bisa menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.

Mardani mengungkapkan, pihaknya juga sudah mencari barang bukti bahwa ada Pelanggaran pemindahan suara dilapangan.

Dari Calon nomor urut 3 Sarah Febriana, ke Calon Nomor 4 Efendi. Akibatnya, Mardani kalah 13 suara dari Effendi.

"Oleh karena itu menyebabkan kerugian bagi kami, dan kami merasa sangat dirugikan. Untuk itu Kami memohon kepada semua pihak kami meminta kepada semua pihak untuk bantu kami masyarakat ini, bantu kami sebagai warga negara," katanya.

"Kami sebagai warga negara yang baik ipasti mentaati aturan. Karena kami bekerja mencari suara ini dengan susah payah. Kami memberikan pengertian kepada masyarakat itu juga susah payah, ketika di hari H kami di curangi seperti ini, jadi kalau secara individu manusia mana yang akan menerima seperti ini?," Jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved