DPRD Sanggau Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Soal Pemecatan PNS Yang Pernah Terlibat Korupsi
Kalau sudah OTT itu kan jelas, nah kalau yang sudah menjalankan hukuman lalu di pecat lagi, kan kasian juga.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
DPRD Sanggau Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Soal Pemecatan PNS Yang Pernah Terlibat Korupsi
SANGGAU - Terkait dengan 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Komisi I DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menegaskan, Dari sisi kemanusiaan sebenarnya menjadi pertimbangan, karena sudah menjalankan hukuman penjara sebelumnya.
“Sebenarnya kasian juga mereka, karena sudah menjalankan hukuman penjara. Jadinya dua kali menjalankan hukuman. Jika sudah begini, kedepan harapan kita agar mereka berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, ”kata Yeremias Marsilinus melalui telpon selulernya, Minggu (12/5/2019).
Baca: Pengurus Pusat GMKI Gelar Pelatihan Vokasional Berbasis E-commerce Zona Kalimantan
Baca: 5 Alasan Kenapa Kalian Wajib Nonton Film Longshot
Akan tetapi, lanjutnya, apabila sudah menjadi aturan, mau tidak mau harus dijalankan. Untuk itu, Kocan sapaan akrabnya berharap agar kedepan, pemerintah pusat mengkaji ulang terkait surat edaran tersebut.
Lagi pula, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, apa yang mereka lakukan juga bisa saja soal kesalahan teknis di lapangan. Berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau sudah OTT itu kan jelas, nah kalau yang sudah menjalankan hukuman lalu di pecat lagi, kan kasian juga. Jadi kita minta kedepan agar pemerintah pusat kaji ulang soal edaran ini,” pungkas Yeremias Marsilinus.