9 PNS Sanggau Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Terkait dengan 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH 

9 PNS Sanggau Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengamat Hukum 

SANGGAU - Terkait dengan 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menegaskan, Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah melalui Kementerian terkait ini menunjukkan kepada kita bahwa ada keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sehingga kedepan para ASN Benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara sesuai tupoksinya serta aturan yang berlaku, ”katanya, Sabtu (11/5/2019).

Baca: Safari Ramadan, Kiai Hadran Ajak Doakan Pemimpin Daerah

Baca: Berikut Ini Wilayah Yang Berpotensi Hujan di Daerah Kalbar

Baca: Pencabulan Anak Dibawah Umur, Raba Bagian Sensitif Korban Dalam Kamar Saat Orang Tua Tarawih

Bukan, lanjutnya, melakukan pekerjaan semaunya sendiri. Koordinasi antar lembaga juga tetap dijaga. Sumapah dan janji sebagai abdi negara sudah jelas untuk dijalankan dan dipatuhi.

“Dan para eks PNS ini bisa mengajukan upaya hukum lain apabila merasa dirugikan karena kita ini negara hukum, selama auturan itu memungkinkan dalam melakukan upaya hukum lainnya, ”pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved