9 PNS Sanggau Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Terkait dengan 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
9 PNS Sanggau Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
SANGGAU - Terkait dengan 9 orang PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menegaskan, Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah melalui Kementerian terkait ini menunjukkan kepada kita bahwa ada keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sehingga kedepan para ASN Benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara sesuai tupoksinya serta aturan yang berlaku, ”katanya, Sabtu (11/5/2019).
Baca: Safari Ramadan, Kiai Hadran Ajak Doakan Pemimpin Daerah
Baca: Berikut Ini Wilayah Yang Berpotensi Hujan di Daerah Kalbar
Baca: Pencabulan Anak Dibawah Umur, Raba Bagian Sensitif Korban Dalam Kamar Saat Orang Tua Tarawih
Bukan, lanjutnya, melakukan pekerjaan semaunya sendiri. Koordinasi antar lembaga juga tetap dijaga. Sumapah dan janji sebagai abdi negara sudah jelas untuk dijalankan dan dipatuhi.
“Dan para eks PNS ini bisa mengajukan upaya hukum lain apabila merasa dirugikan karena kita ini negara hukum, selama auturan itu memungkinkan dalam melakukan upaya hukum lainnya, ”pungkasnya.