Penjelasan Terkait Pentingnya Wilayah Adat untuk Diakui
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Nasional, Kasmita Widodo menyatakan, PPMHA diterjemahkan bahwa ada tindakan hukum
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Penjelasan Terkait Pentingnya Wilayah Adat untuk Diakui
KAPUAS HULU - Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Nasional, Kasmita Widodo menyatakan, PPMHA diterjemahkan bahwa
ada tindakan hukum untuk melindungi atas kekayaan masyarakat hukum adat.
"Salah satunya hak atas hutan wilayah adat. Seperti kita ketahui bersama bahwa wilayah hutan Kapuas Hulu sangat luas wilayah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Kasmita menjelaskan, kawasan hutan memiliki beberapa fungsi, diantaranya fungsi lindung dan hutan produksi. Ini kata Kasmita yang harus dicermati oleh masyarakat hukum adat.
"Artinya untuk menuju pengakuan wilayah hutan adat ini ada proses yang harus ditempuh melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Karena penetapan wilayah hukum adat kewenangannya di Kementerian terkait," ucapnya.
Baca: Tiga Kali Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan, Begal di Sungai Pinyuh Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Baca: Pihak SDN 39 Sungai Kakap Berharap Segera Ditemukan Solusi Pemindahan Jalan
Baca: Wabup Sujiwo Pastikan Bangun Jembatan Untuk Akses Jalan yang Tertutup di SDN 39 Sungai Kakap
Kemudian pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan panitia masyarakat hukum adat harus mempersiapkan beberapa hal, diantaranya sosialisasi Perda Nomor 13, kemudian Bupati membentuk panitia pengakuan dan perlindungan MHA dengan SK Bupati.
"Panitia MHA menyusun pedoman identifikasi, verifikasi dan validasi masyatakat adat dan wilayah adat. Kemudian menyusun rencana kerja dan pembiayaan serta membangun kerjasama dengan para pihak dan mitra pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Oleh karenanya, Kasmita menekankan yang paling penting adalah pemetaan wilayah. "Dengan lengkapnya pemetaan dan sebagainya maka bisa menjadi syarat penting untuk mengusulkan wilayah hukum adat, tentu melalui tahapan identifikasi dan sebagainya," ungkapnya.
Ditambahkan Kasmita, identifikasi masyarakat hukum adat tersebut mencakup hukum adat, wilayah adat, kelembagaan atau sistem pemerintahan adat dan harta kekayaan atau benda-benda adat.
"Kami terus mendorong percepatan pengakuan wilayah hukum adat, karena secra nasional baru sekitar 40 ribu hektar hutan adat yang baru diakui," ungkapnya.