WNA Asal Malaysia Terjaring Razia Satpol PP Diduga Pakai Narkoba Saat di Kamar Indekos

Seorang Warga Negara Asing asal Malaysia terjaring razia indekos oleh satpol PP Kota Pontianak, Rabu (8/5/2019).

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
WNA asal Malaysia yang berada di Kantor Satpol PP Pontianak 

WNA Asal Malaysia Terjaring Razia Satpol PP Diduga Pakai Narkoba

PONTIANAK - Seorang Warga Negara Asing asal Malaysia terjaring razia indekos oleh satpol PP Kota Pontianak, Rabu (8/5/2019).

Warga negara asing yang berinisial TSO (34) ini didapati oleh petugas saat berada di kamar indokes yang terletak di jalan Untung Suropati.

Kasat Pol PP Pontianak Syarifah Adriana saat ditemui Tribun di kantornya membenarkan hal ini.

Ia mengungkapkan bahwa anggotanya saat melakukan razia kos di jalan tersebut mencurigai seorang pria warga negara asing yang diduga menggunakan narkoba, dan tepat dibawah jendela kamar kos TSO terdapat alat yang diduga merupakan alat hisap Shabu atau yang biasa di sebut Bong.

"Pada waktu kita merazia, sepertinya diduga pria ini menggunakan narkoba, dan kita arahkan ke BNN untuk mengetahui hasilnya,,"ujarnya.

Baca: Lebih Sepekan Tidak Hujan, Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Karhutla kepada Warga

Baca: VIDEO: Nelayan Togok di Kuala Secapah Keluhkan Aktivitas Pukat Harimau

Baca: VIDEO: Monitoring Bahan Pokok Dan Harga, Hj Erlina Sidak Pasar Mempawah

Kemudian, Petugas Satpol PP Kota Pontianak Fery Abdi menambahkan bahwa saat dirinya bersama dengan personel satpol PP lain mengetuk kamar WNA ini, WNA ini cukup lama untuk membula pintu kamar.

Setelah sekira 15 menit, pihak satpol PP mengetok pintu, barulah WNA tersebut membukakan pintunya.

Fery menuturkan bahwa saat melihat petugas, WNA tersebut tampak panik.

"Ada lumayan lama dia buka, sekitar 15 menitan, dan saat dibukanya, dia ini sangat ketakutan, dan bahasanya itu kayak bukan kayak warga sini, dia terus bilang saya ndak melakukan kejahatan apa - apa, kayak panik, bolak balik - bolak balik, dan saya langsung bilang, saya cuman minta identitas kamu aja,"ujarnya.

Setelah WNA Terus menunjukan paspornya, Fery mengatakan bahwa diperkirakan WNA ini melebihi izin tinggal.

"Paspornya warga negara Malaysia, dan saat saya lihat dia masuknya tanggal 25 maret, dan setau saya izin tinggal kan hanya 30 hari, dan dia bilang petugas mengizinkan dia sampai 2 bulan,"katanya.

Saat memeriksa WNA tersebur, Fery pun merasa curiga dengan tingkah laku WNA tersebut yang tampak panik.

Lantas petugas pun memeriksa kamar kos WNA tersebut, setelah digeledah ternyata di luar kamar kos, tepatnya di bawah jendela kamar WNA tersebut didapati alat yang diduga kuat berupa Bong atau alat hisap narkoba jenis Shabu.

Selain itu, dikamar WNA tersebut juga didapati sebuah korek api yang ujungnya telah di modifikasi, yang menyerupai alat yang biasa digunakan untuk menggunakan narkoba jenis Shabu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved