Pemilu 2019

Penyerahan LPPDK, Bawaslu Tunggu Hasil Audit Kantor Akuntan Publik

Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika peserta pemilu di Kalbar telah tepat waktu dalam penyerahan LPPDK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Anggota Bawaslu Kalbar - Faisal Riza 

Penyerahan LPPDK, Bawaslu Tunggu Hasil Audit Kantor Akuntan Publik

PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika peserta pemilu di Kalbar telah tepat waktu dalam penyerahan LPPDK.

"Kita Bawaslu memastikan soal waktu, ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen. Dan semua peserta pemilu di Kalbar telah menyerahkan LPPDK hanya calon DPD M Saleh yang tidak ya," katanya, Kamis (02/05/2019).

Mantan Ketua KPID ini menerangkan, setelah itu pihaknya kemudian akan melihat ketidaksesuain laporan sesuai dengan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Nanti berikutnya kita lihat, kan akan diaudit KAP, dari KAP ada tidak ketidaksesuaian, nanti kita akan melihat," tuturnya.

Baca: PREDIKSI PSM Makassar Vs Bhayangkara FC, Pelatih Juku Eja Optimis Raih Penuh Sempurna

Baca: Peresmian Sentra Tenun Awan Berarak, Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Daerah

Baca: LIVE SCORE Final Piala Polandia Lechia Gdansk Vs Jagiellonia Jam 21.00 WIB | Egy Maulana Vikri Main?

Dalam konteks tersebut, kata dia, Bawaslu juga ingin memastikan kepatuhan waktu, kepatuhan prosedur dan kesesuaian identitas penyumbang dalam konteks LPPDK.

Sebelumnya, ia pun menegaskan untuk yang memanipulasi data dana kampanye, terancam pidana maksimal dua tahun.

"Apabila ada ditemukan ketidaksesuai dalam pelaporan misalnya melaporkan sekian, tapi sebetulnya sejati sekian maka dianggap memanipulasi data kampanye, dan ada konsekuensi pidana. Hal ini diatur dalam UU Pemilu pasal 33 ayat (2), sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved